Tiga Aliran
Pembaharuan di Turki :
Barat, Islam,
dan Nasionalisme
Pada
abad pertengahan Dunia Barat telah maju, ditandai dengan beberapa kemajuan dan
penemuan teknologi modern. Islam sudah masuk ke daerah Turki mulai abad
Hijriyah dan Islam berkembang dengan pesat , bangsa Turki mencapai puncak
kemegahan dari tahun 1520-1566 kemudian mendapat gelar orang sakit (The Sick
Men) karena bangsa Turki akhirnya juga lumpuh pada abad ke-19. Pembaharuan di
Turki meliputi empat fase pembaharuan yang dimulai oleh Sultan Mahmud II, yang
mengubah madrasah tradisional tanpa pengetahuan umum menjadi madrasah yang
berpengetahuan umum. Tanzimat yaitu usaha untuk mengatur dan memperbaiki
struktur organisasi pemerintahan sementara Usmani Muda dan Turki Muda ingin
mengubah sistem pemerintahan konstitusional bukan dengan kekuasaan absolut. Dan
pembaharuan-pembaharuan tersebut dapat
disimpulkan ke dalam tiga aliran yaitu Barat, Islam dan Nasionalisme.
Kata Kunci : Sultan Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda, Turki
Muda, Barat, Islam, Nasionalisme.
I.
Pendahuluan
Dalam
pembaharuan di kerajaan Usmani[1], dapat
dilihat adanya tiga golongan pembaharuan. Pertama, golongan Barat yang ingin mengambil peradaban
Barat sebagai dasar pembaharuan, golongan kedua yakni golongan Islam yang
berargumen bahwasanya dasar daripada segala sesuatu itu seharusnya adalah Islam,
golongan ketiga adalah golongan nasionalis Turki yang timbul paling kemudian
yang melihat bahwa bukan peradaban Barat dan bukan Islam yang harus dijadikan
dasar, tetapi nasionalisme Turki.
Untuk dapat memahami pembaharuan yang dianjurkan oleh
ketiga golongan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu identitas
masing-masing. Betulkah golongan Barat mengingini westernisasi, dalam arti
meniru segala apa yang ada di Barat? Dan golongan Islam, siapakah mereka?
Apakah mereka golongan yang disebut tradisionalis, yang ingin mempertahankan
tradisi yang semenjak lama telah ada pada umat Islam? Ataukah mereka termasuk
golongan yang disebut modernis, yang ingin kembali kepada ajaran-ajaran dasar
dalam Islam seperti terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadith dan mengadakan interpretasi
yang sesuai dengan zaman modern? Dan golongan nasionalis Turki, apa pendirian
mereka terhadap agama? Betulkah mereka mempunyai faham sekularisme?
II.
Kondisi
Obyektif Turki Masa Pembaharuan
Turki Usmani mulai kehilangan daerah-daerah kekuasaannya atau berkurang
kontrolnya di wilayah Balkan dan Eropa Timur. Pada tahun 1815, Serbia berhasil
memperoleh hak otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri. Tahun 1829, Yunani
berhasil memperoleh kemerdekaan dari kekuasaan Turki Usmani. Seiring dengan itu,
Serbia, Moldavia, dan Rumania juga mendapatkan otonomi penuh. Pada tahun 1877
Rusia dan Pan Slavia merebut Bosnia-Hezegovina dan Bulgaria dari tangan Turki
Usmani diikuti dengan pernyataan kemerdekaan Serbia, Montenegro, dan Rumania.
Kehilangan wilayah yang demikian luas tersebut merupakan lanjutan dari derita
Turki Usmani yang pada abad sebelumnya telah pula kehilangan wilayah Cremia dan
sekitar black sea. Daerah Laut Hitam tersebut telah jatuh ke tangan
Rusia pada perang Rusia-Turki yang berlangsung pada tahun 1768-1774 dan
1787-1792.[2]
Pada saat yang sama, Turki Usmani juga kehilangan wilayah kekuasaannya di Afrika
Utara. Mesir, di bawah pimpinan Muhammad Ali, melepaskan diri pada awal abad
XIX. Pada tahun 1830 Aljazair direbut oleh Perancis.[3]
Kekalahan-kekalahan yang diderita Turki Usmani ini disebabkan oleh
komplesitas masalah yang sedang dihadapainya. Tentara Turki Usmani yang dahulu
demikian disegani di daratan Eropa sudah mulai tertinggal dalam bidang
peralatan, teknik dan organisasi dibandingkan dengan kekuatan tentara Negara-negara
Eropa. Turkipun sudah tetinggal dalam bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan
dan teknologi dari Negara-negara Barat. Di samping kemunduran di bidang-bidang
tersebut, Turki Usmani juga mengalami kemunduran dalam bidang hukum. Bahkan,
sebagaimana dikemukakan Satria Effendi, pada awal abad ke-19 fiqh Islam
mencapai puncak kemundurannya di Turki Usmani.[4]
Suasana kemunduran Islam itu tergambar
dari karakteristik hukum Islam yang berkembang ketika itu. Ciri khas
yang menonjol pada bidang hukum saat itu dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama,
dari segi pemikiran fiqh. Kedua, dari segi system pengajaran dan
pengembangan fiqh. Ketiga, dari segi metode penulisan karya fiqh.
Kegiatan pengembangan fiqh yang diadakan sebatas upaya-upaya takhrij,
tarjih, dan tanzim terhadap karya fiqh madhab. Sementara itu, ditinjau dari
segi metode penulisan karya fiqh, terdapat kecenderungan umum untuk menulis
ringkasan dan penjelasan bagi kitab-kitab fiqh yang telah ada. Al-Zarqa’ dengan
nada sinis mengibaratkan metode penulisan ini dengan ungkapan “bagaikan
memasukkan unta ke dalam botol”. Setelah matan fiqh dihasilkan, penulis
matan atau penulis lain menulis penjelasan, komentar, dan tambahan terhadap
matan tersebut. Tulisan seperti disebut Sharah. Sharah ini kemudian
diberi pula penjelasan yang dinamakan dengan Hashiyah. Hashiyah inipun dibuat
pula penjelasannya yang dinamakan Taqrir.[5]
Karakteristik tersebut di atas mewarnai hukum Islam pada masa tersebut dan
membawa hukum Islam ke dalam jurang kejumudan dan kemunduran.
Menanggapi keadaan hukum Islam yang demikian, dalam bidang hukum Islam,
muncul tiga aliran pemikiran dan gerakan. Ketiga aliran ini muncul sebagai
respon terhadap keadaan hukum Islam yang sedang mundur dan masuknya pengaruh
Barat ke dunia Islam. Aliran pertama yang diwakili kelompok Islam
konservatif ingin memperthankan status quo hukum Islam yang ada saai itu. Bagi
kelompok ini hukum, hukum Islam baik yang bersifat absolute dan ijtihadi telah
lengkap dan selalu mampu mengatur dan menjawab semua permasalahan hukum, tidak
terkecuali yang terjadi di zaman modern. Terjadinya kemunduran, termasuk di
bidang hukum bukan berasal dari kekurangan hukum Islam, melainkan karena
kesalahan ummat Islam yang tidak lagi konsisten menjalankan hukum Islam. Untuk
memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di zaman modern, maka ummat Islam
harus menerapkan hukum Islam yang diwarisi dari masa lalu tersebut secara murni
dan konsekwen. Aliran kedua berpendapat bahwa jalan keluar dari
permasalahan hukum di Turki Usmani adalah dengan melakukan reformasi dan
reformulasi hukum Islam secara parsial. Hukum Islam terbagi atas hukum yang
bersifat absolute dan hukum yang bersifat relative kebenarannya. Ajaran murni
yang ditegaskan langsung oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi adalah bersifat absolute
dan tidak bisa dirubah. Sedangkan hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad para
mujtahid dapat dirubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Aliran
ketiga yang diwakili kelompok westernis-sekularis berpendapat bahwa hukum
Islam di Turki Usmani yang sudah dipraktekkan berabad-abad lamanya sudah tidak
relevan lagi dan sudah tidak mampu lagi memecahkan permasalahan-permasalahan
baru yang muncul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Keadaan hukum
yang demikian tidak bisa dibiarkan harus dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang
mereka ajukan dan perjuangkan adalah penggantian hukum Islam dengan hukum-hukum
yang berasal dari Barat. Hukum-hukum Barat menurut kelompok ini telah terbukti
mampu mengatur dan membawa masyarakat Barat kea rah kemajuan yang gilang
gemilang. Perbaharuan hukum Islam sebagai solusi alternative mereka tolak
dengan alasan pembaharuan hukum Islam sulit disepkati metodenya dan pembaharuan
ini akan berjalan lamban, sementara persolan yang dihadapi semakin mendesak
untuk dipecahkan dan akan selalu berkembang.[6]
Shaw & Shaw mencatat beberapa
perubahan mendasar yang dilancarkan pemerintahan Turki Usmani di masa
pembaharuan. Pada tahun 1843 menetapkan hukum pidana (Ceza Kanunnamesi) dan
pada tahun 1850 ditetapkan hukum dagang (Ticaret Kanunnamesi). hukum
pertanahan ditetapkan pada tahun 1858 dan hukum perdagangan laut tahun 1863.
Perangkat hukum material baru tersebut berkiblat kepada hukum-hukum Barat yang
sarat dengan nilai-nilai sekularisme. Sebagai sarana penerapan hukum formal dan
lembaga peradilan. Peradilan campuran yang bersifat sekuler didirikan dan hukum
acara pidana dan hukum acara perdata yang barupun disusun kemudian.[7]
Salah satu dinamika internal dalam masyarakat Turki Usmani kala itu menurut catatan Erik J.Zurcher adalah
berhubungan dengan perubahan posisi warga Negara non-muslim dalam strata
kewarganegaraan Turki Usmani. Para penguasa saat itu membuat materi dan
institusi hukum baru untuk mengakomodasi kepentingan penganut agama non-Islam
(terutama Kristen) yang telah disejajarkan kedudukannya dengan warga Negara
yang beragama Islam. Dalam rangka inilah diperkenalkan hukum pidana baru yang
mengakui kesamaan kedudukan muslim dan non-muslim. Pada saat yang sama
diperkenalakan pula peradilan campuran dalam kasus-kasus perdagangan yang juga
diberlakukan bagi warga Negara asing. Pada tahun 1884 hukuman mati bagi orang
yang murtad dari agama Islam dihapuskan.[8]
Pertarungan antara tiga aliran ini dalam mensosialisasikan dan
menerapkan ide-ide mereka berlangsung sejak masuknya pengaruh Barat secara intensif
ke Turki Usmani.
III.
Pembaharuan
di Turki
Perkembangan modernisasi di Turki semakin melaju ke depan
dengan membawa visi beraneka ragam sesuai kepentingan yang melatar
belakanginya. Pada gerakan sebelumnya dikenal adanya kebangkitan Usmani Muda
dan Turki Muda yang banyak memberi corak atas pemikiran rakyat
Turki, terutama kepada penguasa dan kaum terpelajar di sana. Pada makalah ini,
dibahas warna khas dari gerakan yang ada di Turki. Sebagaimana dikemukakan oleh
Harun Nasution bahwa gerakan pada fase ini terbagi kepada tiga kelompok, yaitu;
pertama gerakan yang berorientasi dan masih berpegang secara ketat pada prinsip
Islam yang disebut Islamisme, kedua, gerakan yang banyak mengadopsi (mengambil)
pemikiran, sikap hidup berdasarkan pola-pola kehidupan Barat, atau terilhami
oleh Barat (terbaratkan), kelompok ini dinamakan Westernisme, ketiga,
gerakan yang menitik beratkan ke dalam yakni menyembulkan aspek keaslian
Turkisme atau lebih tepat secara kenegaraan mereka selalu mementingkan sikap,
pola pikir dan tindakan nasional. Mereka tidak mau mengambil sesuatu yang
berbau Barat dan juga tidak mengambil sesuatu yang terilhami oleh perasaan
keagamaan (Islam). Sehingga para patriotisme yang tinggi membawa mereka lebih
mengutamakan nasionalitas di atas segala-galanya. Kelompok yang berpaham
demikian dinamakan Nasionalisme.[9]
Walaupun perlu digaris bawahi bahwa dorongan tertinggi
atas semua kelompok ide pembaharuan itu pada prinsipnya mengacu nilai Islam,
namun ada golongan yang lebih mementingkan Baratnya daripada Islam, atau
sebaliknya mementingkan Islam secara prinsip tanpa memandang enteng (dengan
merasa masih cukup penting) peradaban Barat. Dan ada pula golongan yang
mementingkan perasaan nasional Turki walaupun mereka pada dasarnya juga orang
Islam.
IV.
Barat
Westernisme dalam Islam (kebarat-baratan) golongan atau
gerakan yang mengajak umat Islam untuk menerima pengetahuan Barat dan semua
yang datang dari Barat.[10]
Pada golongan ini selain orang-orang Barat yang mempunyai
idealisme Barat, juga tokoh intelegensia Turki sendiri yang terbaratkan dalam
pemikiran dan perilakunya. Apalagi dalam hal ini Turki merupakan bagian dari
Eropa Timur (beberapa wilayah Turki pada masa itu berada di Eropa timur), dan
hanya agama saja yang berbeda dengan orang Barat, namun mereka berada pada
posisi geografis yang memungkinkan untuk menyerap ide Barat secara sempurna. Dari sisi
ini gagasan Barat nampak amat sesuai dengan kondisi Turki yang ingin menapak
maju menuju modern. Golongan ini karena banyak mengkonsumsi pemikiran Barat
dalam semua aspeknya, maka mereka disebut golongan Westernisme.
Gerakan Westernisme, juga menggolkan ide-ide sekularisme
dalam basis kekuatannya. Mereka berusaha mengadopsi pemikiran Barat secara
intensif, sehingga aspek sosial kemasyarakatan selalu diteropong dengan
pandangan-pandangan sekular.
Golongan ini terdiri dari
beberapa tokoh yang dalam gerakan pembaharuan di Turki sebelumnya juga banyak
mengedepankan pemikiran Barat secara intensif, namun tokoh yang dianggap paling
mutakhir adalah Tawfik Fikret (1867-1951) seorang pemikir sekaligus sastrawan
yang banyak mengkritik dan menentang kaum tradisional. Dan satunya lagi adalah
Abdulllah Jewdat (1869-1932). Seorang intelektual bergelar Doktor yang dianggap
pendiri Perkumpulan Persatuan dan Kemajuan. Mereka ini merupakan orang yang
cukup gigih dalam mendorong perjalanan pembaharuan Turki dengan gagasan-gagasan
Barat.[11]
Tawfik Fikret banyak melontarkan
pemikiran kritikan terhadap ulama tradisional yang dianggapnya telah membawa
umat Islam ke dalam situasi fatalis. Umat Islam pada masa itu sangat tergantung
kepada paham keagamaan tradisional. Sedangkan paham tradisional itu dalam
banyak hal telah membawa kemunduran, seperti berserah total kepada nasib,
memberikan gambaran tentang kekuasaan dan keadilan Tuhan selalu sewenang-wenang
dan seperti seorang raja yang zalim. Pendapat ulama tradisional itu, dikecam
Fikret sehingga ia banyak dimusuhi para ulama.
Dalam banyak hal pemikiran
golongan Barat secara umum mempunyai kesamaan. Dapat dilihat dalam pemikiran
Abdullah Jewdat. Ia menganggap bahwa kelemahan umat Islam pada saat itu bukan
terletak pada ajaran Islam tapi pada sistem sosial dan kekhalifahan. Yang perlu
diubah adalah Kerajaan Usmani bukan sultan. Begitu juga tentang Islam, yang
perlu diubah adalah umatnya. Selama ini keadaan umat Islam terjangkiti sikap
bodoh, malas, patuh kepada elite agama secara membuta, walaupun elite agamanya
itu bodoh. Hal-hal yang diajarkan oleh elite agama bodoh itu dianggap ajaran
Islam. Mereka terperangkap dalam perilaku demikian karena menganggap benar.
Akhirnya pemikiran tokoh ini pun dianggap musuh elite agama dan Islam saat itu.[12]
Golongan Barat tidak setuju
dengan konsep kenegaraan. Negara bagi mereka harus bersifat sekuler, dalam arti
harus dipisahkan dari agama, seperti halnya di Barat. Tetapi karena masih
terikat pada ajaran Islam, mereka tidak mempunyai konsep yang jelas mengenai
cara pemisahan itu. Konsep din-u-devlet masih besar pengaruhnya dalam
masyarakat dan disamping itu wujudnya telah diperkuat pula oleh Konstitusi
1876. oleh karena itu mereka menganjurkan supaya sekularisasi diadakan bukan
terhadap negara, tetapi terhadap masyarakat.[13]
Dalam bidang pendidikan golongan
Barat ingin membawa kebebasan mimbar, kebebasan berdiskusi, olahraga, pekerjaan
tangan, dan sebagainya. Guru harus mengetahui ilmu jiwa dan ilmu sosial. Tujuan
pendidikan ialah membina pemuda yang dapat berdiri sendiri, cerdas, jujur dan
patriotis. Pendidikan agama harus dibersihkan dari supervisi dan ke dalam
kurikulumnya dimasukkan logika dan ilmu pengetahuan modern.[14]
Dalam bidang ekonomi, kemunduran
menurut golongan Barat disebabkan oleh keengganan orang Turki untuk menerima
peradaban Barat dan tetapnya mereka berpegang pada tradisi dan institusi yang
telah usang. Keadaan ekonomi dapat diperbaiki hanya dengan menerima sistem
ekonomi Barat dengan corak kapitalisme, liberalisme, individualisme dan ide
bekerja untuk penumpukan harta yang terdapat di dalamnya. Juga harus diterima pemikiran
liberal Barat dan kemajuan teknologinya. Sikap mental ketimuran yang
dipengaruhi oleh faham fatalisme dan rasa benci pada perubahan harus
dihilangkan.
Beberapa pemikiran mereka yang
lain adalah tentang nasionalitas. Menurut mereka, Barat saat ini maju karena
menerapkan rasionalitas dalam hidupnya. Rasionalitas
itu juga dianggap tiang dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Begitu juga
terhadap agama, bangsa Barat hanya mau menganut agama rasional. Karena bangsa
Barat dapat dianggap guru, maka segala yang berbau Barat mesti diambil. Murid
mesti taat pada guru.[15]
Semua aspek-aspek penting yang dapat mendorong kemajuan
dianggap oleh golongan Barat sebagai ideologi baru yang mampu membangkitkan
modernisasi Turki dan rakyatnya. Ditilik dari segi ini, jelas bahwa mereka akan
berusaha sekuat tenaga menafsirkan Islam sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan
kata lain, Islam diusahakan selalu cocok dengan pemikiran modern. Kalau tidak
cocok, bukan pemikiran modernnya yang keliru melainkan nilai Islamnya belum
dapat diserasikan. Rasa bersimpati terhadap Barat dan semua aspeknya, bahkan
bisa jadi mendorong mereka akan mengambil sesuatu yang negatif, asalkan nilai
itu memang datang dari Barat.[16]
Terlepas dari itu semua, nuansa pembaharuan di Turki
memang mempunyai citra tersendiri yang boleh jadi malah dianggap unik.
Mengingat pertarungan ide untuk mengedepankan masing-masing kepentingan dengan
tujuan yang sama yaitu menghantarkan Turki kepada kemajuan adalah dianggap hal
yang wajar bagi semua negara berkembang dan bahkan pernah jaya pada masa
sebelumnya. Dari sini, yang dilihat secara keseluruhan nampaknya tidak bisa
dipungkiri bahwa pembaharuan atau modernisasi Turki dianggap sepenuhnya
bernilai positif.
V.
Islam
Kriteria Islam yang dijadikan
patokan kelompok ini dalam menggagas pembaharuan tanpa membedakan latar
belakang keturunan, suku bangsa. Tokoh penting yang berperan dalam
mempertahankan prinsip Islam sebagai dasar pembaharuan di Turki adalah Mehmed
Akif (1870-1936). Ia sangat respek terhadap nilai-nilai Islam sehingga segala
sesuatu perlu dicermati dalam kacamata Islam.
Menurut pendapat Mehmed Akif,
agama Islam tidak pernah menghambat kemajuan. Sebagai perbandingan menurutnya
bangsa Jepang dapat maju karena mengambil kemajuan Barat. Yang mereka ambil
adalah ilmu pengetahuan dan teknologinya. Bukan agama dan perilaku moralnya. Sedangkan
Islam malah sebaliknya yaitu mengambil peradaban (perilakunya), dan ini penting
menurut mereka.[17]
Kaum intelegensi Turki suka sekali meniru Barat, jadi, letak kemunduran umat
Islam bukan pada agamanya, melainkan pada sikap yang keliru dalam mengambil
sesuatu yang datangnya dari Barat.
Menurut golongan Islam, kelemahan
umat Islam selama ini tidak terletak pada shari’at. Tapi terletak pada shari’at
yang tidak dijalankan oleh umat Islam terutama oleh Khalifah Usmani. Agar umat
Islam tidak mundur, maka shari’at ini perlu dijalankan. Lebih lanjut, selama
ini pemerintahan di Turki tidaklah dapat dikatakan pemerintahan Islam, karena
nilai Islam tidak dijalankan dalam sistem kekhalifahan, jadi menurut golongan
ini Kerajaan Usmani bukanlah kerajaan Islam.
Golongan Islam di sini amat kuat berpegang kepada prinsip
tradisional tanpa mengadakan dan mencerna gagasan Barat. Dengan kata lain
mereka kembali kepada dasar-dasar ajaran Islam baik Al-Qur’an maupun Hadith
tanpa mengadakan interpretasi terhadap ajaran itu dan tidak pula mau
menyesuaikannya dengan tuntutan zaman. Ciri khas demikian lebih banyak mewarnai
gagasan-gagasan mereka, yang dianggap mewakili Islam tradisional.
Pemikiran yang cukup aktual pada
masa itu adalah tentang pakaian wanita. Golongan Islam sangat anti dengan
kebebasan pakaian wanita. Terkait dengan pakaian wanita, golongan ini tidak
sependapat dengan konsep Barat yang menerapkan hak dan kewajiban wanita sama
dengan laki-laki, sebagaimana dalam konsep emansipasi yang didengung-dengungkan.
Tinggi rendahnya martabat wanita bukan terletak pada pakaian dan kebebasannya,
melainkan pada ketaatannya menjalankan shari’at. Menurut Musa Kazim, seorang
tokoh golongan ini, wanita tidak dapat diberikan status dan hak yang tinggi
karena ia mempunyai emosional. Kalau wanita diberikan hak yang sama dengan
laki-laki, sudah dapat dipastikan tiap wanita akan pergi ke Mahkamah menuntut
perceraian, hal demikian akan membuka seluruh rahasia rumah tangga yang tadinya
tersimpan rapi.[18]
Walaupun golongan Islam ini dianggap
tradisional menurut penilaian Harun Nasution, namun mereka tidak pernah menolak
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang datangnya dari Barat. Mereka
sependapat tentang masuknya pengetahuan umum dalam kurikulum sekolah madrasah.
Walaupun demikian, mereka menolak konsep sekularisasi yang diterapkan melalui
modernisasi pendidikan. Pendidikan yang diterapkan hendaknya mengacu kepada
nilai-nilai Islam, tanpa itu kerontokan moral tidak mudah dapat dihindari.
Hanya agamalah yang dapat menyelamatkan mereka dari dekadensi moral tersebut.[19]
Golongan Islam tidak menentang
kemajuan ekonomi dan pemuka mereka, Ahmed Nazmi menganjurkan supaya umat Islam
mempelajari dasar-dasar dan hukum ekonomi modern. Yang mereka tentang ialah
faham kapitalisme dan individualisme yang terdapat di dalam sistem ekonomi
Barat. Tetapi juga mereka menolak sosialisme dan komunisme, karena keduanya
bersama dengan kapitalisme tergolong dalam hal-hal buruk yang ditimbulkan
peradaban Barat. Bunga uang mereka samakan dengan riba, dan oleh karena itu
masyarakat yang menghalalkan bunga uang, dalam pandangan mereka pasti akan
runtuh dan hancur. Makin banyak praktek bunga uang dijalankan makin banyak
kapital yang dimonopoli kaum kapitalis, dan makin meningkat kemiskinan dalam
masyarakat demikian. Asuransi juga dianggap riba dalam bentuk lain oleh
sebagian dari golongan Islam. Sebagian lain berpendapat bahwa asuransi membawa
kepada kekufuran karena di dalam asuransi terdapat faham tidak percaya pada
qadha dan qadhar Tuhan. Pembaharuan yang diingini golongan Islam amat terbatas.
Mereka lebih banyak mempertahankan status quo daripada mengadakan
perubahan dalam institusi-institusi tradisional Kerajaan Usmani.[20]
Dari uraian-uraian di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa pembaharuan yang dikehendaki golongan Islam ialah
membuat Kerajaan Usmani sempurna sifat ke-Islamannya. Hukum yang dipakai di
dalamnya harus hukum Islam dan pimpinan negara harus terletak di tangan kaum
ulama
VI.
Nasionalisme
Aliran Nasionalisme ini adalah
mereka yang sudah berusaha sekuat tenaga mencoba berbagai alternatif dalam
memecahkan berbagai problema kehidupan rakyat Turki, dan bahkan mereka dianggap
telah mengambil sintesis antara aliran westernisme dengan islamisme. Usaha
ini mereka lakukan untuk kepentingan yang lebih mendesak mengingat terpecahnya
berbagai golongan di Turki karena banyaknya kepentingan di antara rakyat..
Beberapa tokoh penting yang perlu dicatat antara lain: Yusuf Akcura (1876-1933),
Zia Gokalp (1875-1924), dan Mustafa Kemal Attaturk (1881-1938).
Yusuf Akcura merupakan tokoh
pembaharu yang mengedepankan pemikiran penghimpunan masyarakat Turki. Ia
berusaha menyatukan visi masyarakat Turki baik yang ada di wilayah itu maupun
mereka yang berada di Rusia (Kazan), Krimea dan Azarbaijin sebagai satu bangsa.
Pada saat itu ada tiga kekuatan yang selalu berbeda di
dalam kerajaan Usmani. Mereka dari golongan Islam,
Rakyat Turki dan Rakyat bukan Islam. Bagi mereka ini yang terpenting
menghidupkan perasaan nasional terhadap tanah airnya sendiri. Persatuan serupa hanya bisa kuat kalau mereka diikat oleh
perasaan satu agama dan satu bangsa. Karena kesatuan demikian amat sulit sebab
ada tantangan lain dari rakyat Rusia, maka yang perlu ditumbuhkan adalah sikap
nasionalisme.
Ide demikian dikembangkan lagi oleh Zia Gokalp seorang
yang dianggap pendiri Nasionalisme Turki. ia lahir di Diyabakr dan
setelah menamatkan sekolah tinggi modern yang mengajarkan berbagai pengetahun
umum termasuk bahasa Perancis, lalu memasuki Sekolah Dokter Hewan di Istambul.
Pengetahuan agama Islam seperti bahasa Arab, filsafat, teologi dan tasawuf ia
dapatkan dari pamannya.
Nasional yang dipahamkan orang selama ini,
menurutnya keliru. Perasaan nasional tumbuh selama ini hanya didasarkan atas
bangsa, bukan berdasarkan kebudayaan. Kebudayaan sangat luas, dan bersifat
unik, nasional dan subyektif. karena berdasarkan kebudayaan, maka Turki Usmani
yang ada selama ini adalah bersifat nasional yang secara geografi terbatas pada
wilayah kekuasaan Republik Turki saja.
Selama ini menurut Zia, kebudayaan Turki seperti masih
kabur dan menghilang dikalahkan oleh kebudayaan Islam. Untuk dapat menumbuhkan
kebudayaan Turki itu, rakyat Turki perlu mengikis tradisi-tradisi,
konstitusi-konstitusi berdasarkan Islam yang selama ini dianggap banyak
melahirkan kemunduran. Kebudayaan nasional pun akhirnya dapat dihidupkan.
Dalam kehidupan bernegara, Turki tidak perlu memakai
shari’at Islam sebagai dasar negara. Negara hanya dapat berjalan berdasarkan
perundangan negara bukan agama. Agama perlu dipisahkan secara tegas dari
kepentingan negara, begitu juga sebaliknya. Secara administrasi, negara Turki perlu
menata sistem pemerintahannya. Misalnya kekuasaan Shaikh al-Islam harus
dihapuskan dan dikembalikan kepada parlemen, pemindahan Mahkamah Shari’at dari
jurisdiksi Shaikh al-Islam kepada Kementerian Kehakiman, begitu juga pemindahan
madrasah dari kekuasaan Shaikh itu kepada Kementerian Pendidikan. Walaupun Mahkamah Shari’at bisa diperlukan, namun
fungsinya dialihkan kepada aktivitas muamalat semata. Jadi soal-soal diniah memang berada pada elite
agama dan soal-soal kenegaraan berada pada umara. Dengan demikian
negara mutlak berdasarkan nilai-nilai sekuler.
Golongan Nasionalis, juga menolak pendapat para ulama
tradisional tentang bunga bank. Menurut Mansurizade, salah seorang tokoh
golongan ini, bunga bank itu tidak riba dan haram. Yang diharamkan dalam Al-Qur’an
bukanlah penyewaan uang, tetapi penjualan uang. Riba baik di dalam Al-qur’an
maupun dalam Hadith digambarkan sebagai soal jual beli. Imam-imam besar dalam
mazhab fiqh buka di Bab riba, tapi di Bab Ijarah (sewa menyewa). Jadi
yang diharamkan disini menjual uang bukan penyewaan atau peminjaman. Penyewaan
dan peminjaman itu halal, yang diharamkan adalah riba.
Golongan nasionalis Turki juga mengingini pembaharuan
dalam status kaum wanita. Wanita menurut Zia Gokalp diikut sertakan dalam
pergaulan sosial dan kehidupan ekonomi. Juga mereka harus diberi hak yang sama
dalam soal pendidikan, perceraian dan warisan. Poligami juga harus dihapuskan.[21]
Dalam bidang pendidikan, mereka berusaha menciptakan
sistem pendidikan yang khusus sesuai dengan kebudayaan Nasional Turki sendiri
yang berasaskan nilai-nilai sekuler modern, tidak berdasarkan Islam.[22]
Berbeda dengan tokoh-tokoh nasionalisme di atas, Mustafa
Kemal Attaturk merupakan tokoh nasionalis yang berusaha menggabungkan semua
kepentingan, baik Islam, Barat maupun perasaan keturkian. Walaupun ide
keislaman yang paling terkebelakang dalam perimbangan kepentingan dibandingkan
dengan ide-ide nasionalisme dan ide Barat, namun Islam tetap menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari pemikiran Mustafa Kemal Attaturk.
Ide-ide pembaharuan Attaturk merupakan penggabungan dari
nilai Islam, westernisasi, dan nasionalisme. Walaupun yang paling menonjol
adalah usaha westernisasi dengan ditopang oleh nasionalisme yang kokoh. Dalam
persoalan bernegara, ia memang berusaha membangun suatu konstitusi baru.
Apa yang dilakukan oleh Attaturk dalam proyek
westernisasi dan sekularisasinya, sebenarnya secara formal hanya meneruskan
ide-ide para nasionalis dan westernisasi sebelumnya. Namun langkah-langkah yang
diambilnya lebih praktis, karena ia memakai kekuasaan. Sebagai pemimpin
tertinggi Turki pada masa itu, program pembaharuannya walaupun mendapat
tantangan dari golongan ulama tradisional namun ia tetap berpegang teguh kepada
rancangan yang sudah ditetapkan.
Walaupun Republik Turki berusaha menjadi negara sekuler,
namun sesungguhnya ia masih belum sepenuhnya menjadi sekuler. Menurut Harun
Nasution, Attaturk sungguh pun berusaha mambangun Turki modern sebagaimana
negara Barat, namun ia tidak sampai menghilangkan agama. Dengan kata lain agama
masih diperhatikan oleh agama.
Attaturk memang sangat melarang sesuatu yang berbau
agama, terutama yang berhubungan dengan negara, seperti sebutan Turki sebagai
negara Islam, para ulama yang mempunyai wewenang dan kekuasaan mengurusi negara
dengan dasar keulamaannya. Selain itu, ia juga melarang partai-partai yang
mengatasnamakan agama, seperti Partai Islam, Partai Kristen, dan sebagainya.
Segala yang berhubungan dengan kepentingan negara mesti dibebaskan dari
pengaruh dan kekuasaan agama.
Terkait dengan kedudukan Attaturk sebagai seorang
perancang negara yang sekularistik, ternyata jiwanya boleh dianggap sebagai
seorang yang kuat dalam memahami Islam. Menurutnya, Islam adalah agama yang
rasional yang sangat diperlukan oleh umat Islam. Tapi agama yang rasional ini
telah dirusak oleh umatnya. Oleh sebab itu ia melihat perlu diadakan
pembaharuan keagamaan. Al-Qur’an menurutnya perlu diterjemahkan ke dalam bahasa
Turki supaya mudah dipahami.
Ide-ide yang dikemukakan Attaturk dianggap sebagai
pemikiran yang radikal pada saat itu. Namun nyatanya, dalam proses dan
perkembangan eksistensi tiga golongan gerakan pembaharuan yang ada di Turki,
maka dua kekuatan (Islam dan Barat) dianggap gagal memenuhi hasrat rakyat
Turki. Kendati masyarakat Turki lebih banyak beragama Islam, namun dasar-dasar
gerakan yang menamakan ”Islam” sebagai basis kekuatan nampaknya begitu kaku dan
amat tradisional. Bahkan terkesan hanya sekedar label Islamnya, namun intinya
berisi ”kekuatan lama” yang ditunggangi oleh kekuatan khalifah Usmani.
Sedangkan kelompok Barat, dinilai tidak mengakar pada khazanah peradaban Turki,
hanya lebih terfokus pada Baratnya sebagai nilai.
Dengan ini Attaturk, yang dalam banyak hal memang
mengambil dasar-dasar pemikiran Barat sebagai inspirasi pembaharuannya. Namun
ia bisa menumbuhkan semangat nasionalisme (peradaban Turki) dalam berbagai
dimensi, sehingga dengan secara sadar rakyat Turki lebih memilih model yang
ditawarkan Attaturk.
Hal lain yang menguntungkan, menurut Harun Nasution,
bahwa saat itu model argumen nasionalisme sebagai motivasi kebangkitan hidup
bernegara di sebagian besar negara Islam dianggap trendi dan mampu menarik
simpati. Sehingga manakala nasionalisme dijadikan isu gerakan
berbangsa-bernegara, tentu saja membuat banyak negara Islam akan mencoba gaya
baru isu kenegaraan tersebut. Selebihnya, tentu saja karena rangsangan
kebangkitan nasionalisme itu didorong oleh penjajahan Barat yang saat itu
dianggap maju, dari kesadaran tentang kemajuan Barat itu. Tumbuh cita-cita
ingin mengambil sesuatu yang positif dari negara maju (Barat) tersebut. Situasi
demikian sedang melanda sebagian besar negara Islam bahkan negara yang bukan
Islam di Timur. Jadi, ide nasionalisme dan pembaharuan inilah yang menjadi daya
tarik gagasan Attaturk sehingga mampu mengalahkan saingan-saingannya terutama
di kalangan ulama dan penguasa Usmani.
VII.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa baik
golongan Barat maupun golongan Nasionalis Turki tidaklah mengabaikan Islam dalam
pemikiran pembaharuan mereka. Keduanya mengingini pembaharuan dalam Islam dan
bukan di luar Islam. Dalam hal ini mereka sefaham dengan golongan Islam.
Perbedaan mereka dengan golongan Islam ialah bahwa golongan Islam dalam
pembaharuan bersifat tradisional, sedangkan golongan lainnya bersifat modernis,
ingin mempertahankan tradisi dalam Islam.
Golongan Barat dan nasionalis Turki, walaupun telah
banyak dipengaruhi oleh ide sekuler Barat, tetapi karena masih terikat pada
agama, tidak berhasil merubah Kerajaan Usmani menjadi negara sekuler. Walau pembaharuan
yang mereka kehendaki bersifat radikal, tetapi dalam keradikalan itu mereka
tidak berniat menentang agama. Dengan kata lain pembaharuan mereka, kendatipun
kelihatan radikal, masih diusahakan supaya tidak ke luar dari Islam.
* Mahasiswi Program Pasca Sarjana IAIN Sunan
Ampel Surabaya Konsentrasi Pemikiran Islam, NIM F05411 061.
[1] Turki Usmani
sebagai sebuah sistem kenegaraan tidak bisa dipisahkan dari sejarah masa
lalu di wilayah yang kelak menjadi pusat dari pemerintahan Turki Usmani . Yaitu Byzantium, dan sebelum
berdirinya Turki Usmani , di wilayah
tersebut pernah berkuasa Kerajaan Romawi, setelah kerajaan ini surut maka
muncullah Kerajaan Romawi Timur (Byzantium), secara tidak langsung kehadiran
orang-orang pengembara Turki Seljuk
(Suku Bangsa yang melahirkan Kerajaan Turki
Usmani ) di wilayah tersebut setelah mendapatkan pancaran cahaya Islam
ingin menguasai daerah itu karena memang letaknya sangat strategis. Baik
Turki Usmani maupun Byzantium selalu merasa sebagai
pewaris dari Kekaisaran Romawi kuno. Terkait apakah Turki Usmani
menganut sistem kekhilafahan, bila ditengok kembali kepada sirah
nabawiah, dimana pengangkatan 4 khalifah pertama Umat Muslim itu jauh dari
kesan pewarisan takhta Kerajaan. Dan yang memulai sistem itu dalam tatanan
Islam adalah dinasti Muawiyyah.. dilanjutkan oleh Abbasiyah dan seterusnya.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh para sejarawan, bahwa sistem yang digunakan
oleh dinasti-dinasti tersebut (termasuk Turki
Usmani ) adalah perpaduan antara sistem kerajaan dengan sistem Islam.
Dan tidak dipungkiri jika Turki Usmani
menganut sistem kekhalifahan namun perlu diperhatikan juga bahwa
penyebutan bagi kekuasaan Turki
Usmani itu ada tiga macam, selain
Kerajaan, dinasti ini pun disebut Kesultanan, dan tentu Kekhalifahan. Setuju
atau tidak setuju penyebutan Turki
Usmani entah sebagai sebuah
kerajaan, kesultanan ataupun Kekhalifahan kembali kepada kecenderungan seorang
sejarawan
[2] Erik J.Zurcher, Turkey A
Modern History, (London-New York: I.B. Taris & Co.Ltd, 1994),21-35 dan
78-79.
[3] Philip K.Hitti, History of
the Arab, Cet 10, (New York: Mac Milan, 1976), 717-722.
[4] Satria Effendi M Zein, Munawir
Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Muhammad Wahyu
Nafis, dkk, Konstektualisasi Ajaran Islam : 70 Tahun Prof.Dr.H.Munawir
Sjadzali, M.A, (Jakarta : IPHI-Paramadina, 1995), 287.
[5] Must}afa Ahmad al-Zarqa’, Madkhal
al-Fiqhi> al-‘A<mi>, Jilid I, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1968),
186-187.
[6] Satria Effendi M Zein, Munawir
Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia,288-289.
[7] Stanford J.Shaw dan Ezel Karol Shaw,
History of the Ottoman Empire and Modern Turkey, (London : Cambridge
University Press, 1992), 114-119.
[8] Erik J.Zurcher, Turkey A
Modern History, 64.
[9] Abdul Sani, Lintasan Sejarah
Pemikiran Perkembangan Modern Dalam Islam, (Jakarata : Raja Grafindo
Persada, 1998), 110.
[10] Musyrifah Sunanto, Sejarah
Peradaban Islam Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), 304.
[11] Abdul Sani, Lintasan Sejarah
Pemikiran Perkembangan Modern Dalam Islam, 116 – 117.
[12] Ibid, 117.
[13] Harun Nasution, Pembaharuan
Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta : Bulan Bintang, 1996),
134.
[14] Ibid, 138.
[15] Abdul Sani, Lintasan Sejarah
Pemikiran Perkembangan Modern Dalam Islam, 117-118.
[16] Ibid, 119.
[17] Ibid, 112.
[18] Ibid, 114.
[19] Ibid, 115.
[20] Harun Nasution, Pembaharuan
Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, 140.
[21] Gibb, Aliran-Aliran Modern
Dalam Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 1993), 73.
[22] Thalhas, Asal-Usul Dua Kutub
Gerakan Islam, (Jakarata : Galura Pase, 2002), 18.
Gibb, Aliran-Aliran Modern Dalam Islam, (Jakarta
: Rajawali Pers, 1993).
Hitti, Philip K., History of the Arab, Cet
10, (New York: Mac Milan, 1976).
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah
Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta : Bulan Bintang, 1996).
Sani, Abdul Lintasan Sejarah Pemikiran
Perkembangan Modern Dalam Islam, (Jakarata : Raja Grafindo Persada, 1998).
Shaw, Stanford J. dan Ezel Karol Shaw, History
of the Ottoman Empire and Modern Turkey, (London : Cambridge University
Press, 1992).
Sunanto, Musyrifah, Sejarah Peradaban Islam
Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005).
Thalhas, Asal-Usul Dua Kutub Gerakan Islam, (Jakarata
: Galura Pase, 2002).
Zein, Satria Effendi M, Munawir Sjadzali dan
Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Muhammad Wahyu Nafis, dkk, Konstektualisasi
Ajaran Islam : 70 Tahun Prof.Dr.H.Munawir Sjadzali, M.A, (Jakarta :
IPHI-Paramadina, 1995).
al-Zarqa’, Must}afa Ahmad, Madkhal al-Fiqhi>
al-‘A<mi>, Jilid I, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1968).
Zurcher, Erik J., Turkey A Modern History, (London-New
York: I.B. Taris & Co.Ltd, 1994).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar