Rashid Rid{a dan
Konsep Pemikiran Politiknya
Abstrak
Muhammad Rashid Rid{a
dikenal sebagai seorang figur reformis yang secara konsisten berdedikasi untuk
membangun teori Islam mengenai kekhalifahan, demi membuka jalan untuk
mengembalikan kejayaan kekhalifahan Arab yang dapat menggantikan Dinasti
Ottoman yang buruk. Bukti-bukti dengan kuat menunjukan bahwa pemikiran
Rid{a lebih pragmatis dari yang kita duga, dan ide-idenya dalam suatu
permasalahan jauh dari konsisten. Bagaimanapun, ada suatu persamaan yang
membuat ide-idenya bersatu, yaitu kebutuhan akan kemerdekaan politik di
tanah Islam, khususnya di wilayah Arab dan juga tempat-tempat suci agama
Islam sebagai tempat lahirnya Islam.
Kata Kunci : Reformis, Kekhalifahan, Ottoman.
I.
Pendahuluan
Muhammad Rashid Rid{a
dikenal sebagai tokoh intelektual modernis gerakalan Salafi yang memperoleh pengaruh cukup besar di akhir abad 19 dan awal
abad 20.[1]
Seperti pendahulunya,
Jamaluddin Al-Afghani, Ia juga peduli akan reformasi Islam dan memperkuat dunia
Islam untuk berperang melawan imperialisme barat di tanah Islam. Ia juga
dianggap sebagai tokoh nasionalis Arab yang terlibat secara intelektual dengan
dinasti Ottoman Turki selama fase terakhir dari kerajaan Uthmani.[2]
Berdasarkan konteks
sosio-historis yang terjadi dalam kehidupannya, munculah sebuah pemikiran
beliau tentang kekhalifahan dalam rangka mengembalikan kejayaan Islam. Dalam
makalah ini, kami akan memaparkan dan menganalisis penyebab munculnya pemikiran
Rashid Rid{a tentang kekhalifahan serta mengulas lebih dalam mengenai konsep
pemikiran Rashid Rid{a tentang kekhalifahan.
II.
Sekilas
Tentang Rashid Rid{a
Tokoh Modernis Islam
yang bernama lengkap Muhammad Rashid bin Ali Rid{a bin Shamsuddin bin Baha'uddin
Al-Qalamuni Al-Husaini ini lahir di Qalamun (Lebanon) padatahun 1865. Rashid
Rid{a yang masih memiliki pertalian darah dengan Husain bin Ali bin Abi Thalib,
cucu Nabi Muhammad SAW ini sejak kecil memang telah memiliki kecerdasan yang
tinggi dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan. Beliau hidup pada masa dimana
Islam mengalami kemunduran yang sangat drastis. Turki Uthmani mendapat
serangan-serangan dari bangsa Eropa, hal inilah yang membuat kekhalifahan Turki
Uthmani limbung. Pada saat itu Turki Uthmani dikenal dengan istilah The Sick
Man of Europe.[3]
Puncaknya ketika
Turki Uthmani yang bersekutu dengan Jerman kalah dalam perang dunia pertama
pada tahun 1918, hal itulah yang menandai kejatuhan Turki Uthmani hingga
akhirnya berubah menjadi negara sekuler pada tahun 1924 dan dikenal dengan
negara Turki hingga saat ini. Rashid Rid{a mengatakan bahwa umat Islam lemah
karena mereka tidak lagi mengamalkan
ajaran-ajaran Islam yang murni seperti yang dipraktekkan pada masa Rasulullah
SAW dan para sahabat. Melainkan ajaran-ajaran yang menyimpang dan lebih banyak
bercampur dengan bid'ah dan khurafat. Ia menegaskan jika umat Islam ingin maju mereka
harus kembali berpegang kepada al-Qur’an dan al-Sunah.[4]
Atas dasar kejatuhan
dan kemunduran Islam, serta perpecahan yang terjadi diantara kaum Muslim inilah
maka Rashid Rid{a menelurkan pemikirannya bahwa umat Islam harus bersatu
kembali di bawah satu keyakinan, satu sistem moral, satu sistem pendidikan, dan
tunduk dalam satu sistem hukum dalam satu kekuasaan yang berbentuk negara.
Negara yang diinginkan Beliau bukanlah seperti konsep negara Barat, melainkan
dalam bentuk khilafah (kekhalifahan) seperti pada masa Khulafaur Rashidin.
III.
Konsep
Pemikiran Politiknya.
Dalam segi politik,
keadaan umat Islam pada masa Rashid Rid{a yaitu sekitar akhir abad 19 dan awal
abad ke-20 sangatlah memprihatinkan, umat Islam saat itu sedang menghadapi
penjajahan-penjajahan dari negara-negara imperialis barat. Penjajahan tersebut membuat
umat Islam terpecah-belah karena para penjajah telah membagi-bagi
wilayah-wilayah jajahan mereka yang kelak menjadi negara-negara tersendiri.[5]
Kondisi umat Islam
begitu hancur, pemerintahan sudah runtuh, begitu juga dengan bangsa. Selaku
umat Islam sendiri, mereka tidak bisa lagi dan tidak sanggup lagi untuk mengetahui
hakikat-hakikat keagamaan Islam dan mereka tidak tahu lagi bahwa ajaran agama Islamlah yang nantinya akan membawa mereka
menuju gerbang peradaban yang baru, yang maju dan sejahtera. Islam hanya
menjadi simbol-simbol dan tidak lagi menjadi nilai-nilai utama kehidupan umat
Islam di masa itu. Kebudayaan barat, yang meresap melalui kolonialisasi dan
imperialisasi pun mulai mendominasi kehidupan umat Islam terutama dikalangan
masyarakat yang berpendidikan tinggi dan mendapatkan pendidikan ala barat. Dalam keprihatinannya dengan keadaan umat Islam
saat itu, Rashid Rid{a membagi kategori-kategori umat Islam menjadi tiga
golongan. Golongan-golongan itu terbagi menjadi golongan umat Islam yang
berpikiran Jumud atau golongan-golongan yang menganggap bahwa ilmu
agama adalah apa yang sudah tertulis di dalam kitab-kitab yang telah disusun oleh
para pemuka madhab-madhab. Menurut mereka apabila seorang umat Islam sudah
tidak mengikuti madhhab-madhhab yang
ada maka mereka sudah tidak lagi dianggap sebagai seorang Muslim, golongan
kedua menurut Rid{a ialah golongan yang berkiblat kepada kebudayaan modern mereka yang berkiblat kepada
kebudayaan modern ini menganggap bahwa shariat Islam sudah tidak cocok
lagi dengan kehidupan zaman modern karena hanya mengakibatkan keterbelakangan mereka
yakin bahwa untuk mencapai kemajuan maka umat Islam haruslah mengikuti kebudayaan
barat secara keseluruhan, ketiga yakni golongan yang menginginkan pembaharuan
Islam, golongan ini menginginkan agar umat Islam kembali kepada al-Quran dan al-Sunnah
dengan penafsiran baru yang mengikuti kemajuan zaman. Menurut golongan ini pula
Islam dengan kebudayaan modern tidak
terdapat pertentangan.
Rashid Rid{a mengakui
dirinya sebagai bagian dari golongan yang terakhir ini. Golongan inilah yang
dinamakan dengan mujaddid , para reformis Islam yang memiliki penafsiran
rasional terhadap al-Qur’an. Rid{a mengatakan bahwa Ijtihad adalah pintu yang akan membawa umat Islam
kembali pada kejayaan dan kegemilangannya serta mampu mengusir penjajah dari
tanah air mereka.[6]
Sebagai seorang
pemikir politik Islam, Rashid Rid{a memiliki pandangan tersendiri mengenai konsep negara dan masyarakat Islam. Rashid
Rid{a pada awalnya memberikan kepercayaan terhadap keberhasilan
reformasi agama dalam masa generasi muda Turki kemudian karena kekecewaannya
beliau kembali kepada Pan Arabianisme. Dalam beberapa bukunya, ia membahas
tentang pemikirannya mengenai persoalan struktur institusional Islam. Pemikirannya
selalu dilandasi kepada al-Qur’an dan al-Hadith, dengan penafsiran rasional dan
teknikal. Al-Qur’an harus menjadi sumber dari segala sumber semua madhhab,
bukan pada kondisi al-Qur’an yang melegitimasi madhhab tersebut. Rid{a selalu
berupaya agar pintu ijtihad senantiasa terbuka, bahwa kita umat Islam
harus kembali ke sumber-sumber yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi tentu saja
tidak dengan tafsiran yang literalis. Kalangan pemikir Islamis dan Modernis
mengatakan bahwa Islam dan negara atau agama dan politik adalah dua hal yang
mustahil untuk dipisahkan. Pandangan ini jelas berbeda dengan pandangan liberal sekularis yang mengatakan bahwa agama
dan negara adalah dua hal yang berbeda dua hal yang tidak bisa disatukan karena
sifatnya yang bertolak belakang. Negara adalah ruang publik
sedangkan agama adalah ruang privat. Dalam pandangan politiknya Rid{a
mengatakan bahwa kemunduran umat Islam dibidang politik adalah karena
perpecahan yang terjadi didalam tubuh umat Islam itu sendiri. Jika mereka ingin
maju hal yang mendasar yang harus mereka lakukan adalah bersatu dan membentuk
kesatuan diantara mereka. Apa yang dimaksudkan dengan persatuan dan kesatuan
adalah persatuan dan kesatuan yang didasarkan kepada keyakinan, bukan persatuan
dan kesatuan yang didasarkan kepada etnis dan bahasa. Umat Islam harus bersatu
dibawah satu keyakinan, satu sistem moral, pendidikan dan tunduk pada satu
undang-undang serta sistem hukum yang sama. Undang-undang dan hukum tidak akan
pernah sama jika tidak diorganisir melalui elemen pemerintahan dalam
sebuah negara, oleh karena itu umat Islam harus bersatu dan menguasai
pemerintahan, sehingga mereka bisa menciptakan seperangkat aturan hukum demi
kemaslatan umat. Kemudian, Rid{a mengemukakan pandangannya mengenai konsepsi
sebuah negara dalam perspektif pemikiran modernismenya. Konsep tersebut dikenal
dengan nama Konfederasi Islam, Konfederasi
Islam diajukan sebagai sebuah model negara Islam oleh Rashid Rid{a pasca
runtuhnya Kekhalifahan Turki Uthmani dan berdirinya Republik Sekular Turki. Konfederasi
Islam dipilih untuk menjadi alternatif model kekhalifahan di dunia. Konsep konfederasi
Islam adalah pengembangan dari pemikiran dua orang guru Rashid Rid{a, yaitu al-Afghani
dan Abduh tentang Pan Islamisme. Konsep yang ia cetuskan ini juga
merupakan jawabannya terhadap kekecewaannya akan jatuhnya Kekhalifahan
Islam Turki Uthmani. Menurut Rid{a, kelemahan umat Islam di bidang politik
ialah perpecahan yang terjadidi antara umat Islam itu sendiri. Menurutnya umat
Islam haruslah bersatu yang didasari oleh keyakinan dan bukannya etnis, suku,
atau ras. Pada awalnya umat Islam, menurut Rid{a, haruslah hidup dibawah satu
keyakinan, satu sistem moral, satu sistem pendidikan, dan mematuhi satu sistem
perundang-undangan.[7]
Konfederasi ini
kemudian akan tetap dipimpin oleh seorang Khalifah. Rashid Rid{a memaparkan
pendapatnya bahwa umat Muslim tetap membutuhkan seorang khalifah yang mengerti
dengan jelas bagaimana peran agama dalam kehidupan duniawi, namun di zaman yang
modern ini dalam kenyataannya begitu sulit untuk melibatkan seorang khalifah
dalam penentuan keputusan yang berhubungan erat dengan kepentingan masyarakat
apalagi setelah Turki Uthmani jatuh dan wilayahnya terpecah menjadi
negara-negara dan pusat kekuasaannya berubah menjadi negara sekuler. Hal ini
menjadi pertimbangan bagi Rid{a untuk kemudian dia memberikan sebuah argumen
bahwa institusi kekhalifahan di zaman modern memang tidak bisa untuk
menggantikan peran negara secara komprehensif akan tetapi institusi kekhalifahan
bisa menjadi pemimpin bagi semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Argumen Rid{a
tentang perubahan fungsi kekhalifahan, akan membentuk umat Islam untuk sedikit
sama dengan kaum Kristiani. Kekhalifahan menurut Rid{a tidak jauh berbeda dengan
konsepsi Kepausan dalam Gereja Katolik Roma. Kemudian Rid{a menjelaskan konsep
khalifah yang merujuk pada konsep Kepausan tersebut. Menurut Rid{a,
kekhalifahan memiliki tugas untuk memelihara berbagai hal yang berhubungan
dengan agama dan hal-hal tidak dilakukan atau diatur oleh pemerintahan yang
ada. Contohnya adalah mengenai masalah organisasi pendidikan agama, dan
peraturan tentang status sosial.[8] Dalam
hal ini seorang khalifah paling tidak memiliki suara untuk memberikan pendapat
atau masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan persoalan politik dan
hukum. Khalifah memiliki ranah sendiri yaitu mengurusi masalah agama,
setidaknya dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa terjadi
‘pemisahan’ urusan agama dan negara. Kepemimpinan Khalifah dalam
konfederasi Islam, menurut Rashid Rid{a tidak akan bersifat absolut. Hal ini
dikarenakan dikenal lembaga yang disebut ahl al-halli wa al-‘aqd, yakni sebuah
lembaga pemilih khalifah, yang menurut Rid{a lembaga seperti ini perlu dibentuk
untuk mendapatkan seorang khalifah yang benar-benar dapat menjalankan tugasnya.Walaupun
untuk khalifah menurutnya mesti seorang ahli fiqh (faqih) yang karenanya
untuk mempersiapkannya perlu didirikan lembaga pendidikan tinggi
keagamaan, tetapi untuk ahl al-halli wa al-‘aqd anggotanya bukan hanya ahli agama yang sudah
mencapai tingkat mujtahid (seorang yang mampu melahirkan keputusan hukum
dari elaborasinya terhadap al-Qu’an dan al-Hadith), melainkan juga pemuka
masyarakat dari berbagai bidang. Ahl al-halli wa al-‘aqd tidak hanya
bertugas untuk memilih khalifah, lembaga ini juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mencegah
penyelewengan khalifah, dan menurunkannya jika perlu, sekalipun
harus dengan perang atau kekerasan demi kepentingan umum.[9]
Peran dan fungsi
lembaga tersebut mirip dengan fungsi legislatif menurut trias politika
Montesquieu. Khalifah ideal menurutnya,
adalah sosok yang dapat memenuhi beberapa persyaratan, antara lain dari
segi keadilan, kemampuan, sifat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
pribadi. Lebih lanjut Rashid Rid{a menyebutkan dalam bukunya al-khilafah bahwa
fungsi khalifah adalah menyebarkan kebenaran, menegakkan keadilan, memelihara agama, dan bermusyawarah mengenai masalah yang
tidak dijelaskan nash. Kedudukan khalifah bertanggung jawab atas segala
tindakannya di bawah pengawasan sebuah dewan pengawas yang anggotanya terdiri
atas para ulama dan pemuka masyarakat. Tugas dewan pengawas selain mengawasi
roda pemerintahan juga mencegah terjadinya penyelewengan oleh khalifah dan
lembaga ini berhak menindak khalifah yang berbuat zalim. Khalifah merupakan
kepala atau pemimpin umat Islam sedunia dan harus ditaati sepanjang pemerintahannya
dijalankan sesuai dengan ajaran agama. Menurut Rashid Rid{a seorang khalifah hendaknya juga seorang mujtahid besar yang
dihormati. Di bawah khalifah seperti inilah kesatuan dan kemajuan umat Islam
dapat terwujud.[10]
Dalam
menjelaskan pemikirannya tentang lembaga ahl al-halli wa al-‘aqd ini, Rashid
Rid{a memang sudah sejak lama mendukung keberadaan sistem legislatif di dalam
konstitusi Islam. Ulama menurutnya alih-alih mendukung otokrasi yang tiran,
seharusnya sejak lama menerima konstitusionalisme parlementer.[11]
Rid{a
menyadari bahwa kedinamisan dalam diri bangsa Eropa dan kemauan mereka untuk
berikhtiar menjadikan peradaban mereka menjadi maju sehingga dia tertarik
untuk mengaplikasikannya dalam Islam. Karena itulah Rid{a sangat meyakini
bahwa umat Islam tidak boleh menutup mata terhadap ilmu-ilmu yang datang dari
kebudayaan barat. Umat Islam sudah seharusnya siap untuk mempelajari ilmu-ilmu
tersebut. Akan tetapi Rashid Rid{a juga sangat sadar bahwa umat Islam
tidak boleh berkiblat secara buta atau bertaqlid kepada budaya barat. Rid{a adalah seorang yang sangat rasional. Ia
sangat menyetujui adanya modernisasi dalam umat Islam akan tetapi Rid{a
sangat menentang adanya westernisasi umat Islam
pemikiran yang cerdas ketika dia mendukung adanya modernisasi dan pembaharuan
didalam tubuh Islam dengan mengambil nilai-nilai barat tapi disisi lain Rid{a
tidak mau nilai-nilai Islam yang telah ada menjadi luntur, hilang dan melebur
kedalam nilai-nilai barat yang muncul belakangan, Rid{a memakai prinsip yang
oleh Mohammad Hatta disebut dengan prinsip take
the core and throw the peel. Kritik tentang pemikiran Rid{a datang
dari Rosenthal. Dia menganggap bahwa Rid{a terlalu pragmatis, bahkan dia
menyebut konsep kekhalifahan Rid{a adalah sesuatu yang berada diantara utopis
dan romantis.[12]
Kekhalifahan Rid{a disebut utopis karena model
kekhalifahan sudah sangat sulit untuk diterima di tengah zaman yang penuh
demokrasi. Disebut romantis karena Rid{a selalu terjebak pada romantisme
kejayaan khalifah pada masa Rasulullah, sehingga khalifah selalu menjadi tujuan
utama karena sistem ini dipakai oleh Rasulullah dulunya. Hal-hal seperti inilah
yang kemudian juga menjadi salah satu sebab bahwa kenapa umat Islam belum maju
dan berkembang mereka selalu terpaku kepada kejayaan masa lalu, terjebak dalam
romantisme masa lalu. Walaupun demikian Rashid Rid{a berhasil merancang gagasan
bagi penganjur dibentuknya negara Islam generasi berikutnya. Rashid Rid{a
merupakan jembatan penghubung antara teori klasik tentang kekhalifahan dengan
gagasan negara Islam Sayyid Qutb dan Abu A’la Al-Maududi.
IV.
Penutup
Rashid Rid{a
menyerukan agar umat Islam kembali ke dua hal yang diwasiatkan olehNabi
Muhammad SAW sebelum beliau meninggal yaitu al- Quran dan al-Hadith. Ia
menyerukan hal seperti ini karena ia melihat kehancuran Turki Uthmani bukan
hanya faktor penjajahan dari bangsa barat, melainkan juga perpecahan di dalam
umat Islam itu sendiri. Umat Islam terpecah menjadi tiga golongan. Dimana ada
yang mengikuti al- Quran dan al-Hadith secara kontekstual ada yang sama sekali
tidak mau mengikuti al- Quran dan al-Hadith, dan ada yang mengikuti al-Quran
dan al-Hadith namun tidak secara kontekstual melainkan dengan
pemikiran-pemikiran kritis. Rashid Rid{a menggagas sebuah teori yang bernama
Konfederasi Islam. Dalam negara-negara konfederasi Islam ini dipimpin oleh
seorang pemimpin yang diberi sebutan Khalifah. Khalifah disini sedikit banyak
mirip dengan konsepsi Paus dalam agama Kristen dimana tidak hanya membawahi
umat Islam di suatu Negara melainkan memerintah umat Islam ke seluruh penjuru
dunia. Namun di zaman modern ini sulit untuk mencari sesosok orang yang
dapat memenuhi kriteria ideal untuk menjadi seorang khalifah. Hal ini dikarenakan
dunia Islam telah terkontaminasi oleh nilai imperialisme dan kolonialisme bangsa barat.
* Mahasiswi Program Pasca Sarjana IAIN Sunan
Ampel Surabaya Konsentrasi Pemikiran Islam, NIM F05411 061.
[1] Albert Hourani, Pemikiran Liberal di
Dunia Arab, terj., Suparno dkk.,(Bandung: PT
Mizan Pustaka, 2004),
103
[3] Ali Mufrodi, Islam di
Kawasan Kebudayaan Arab, Cet: (Surabaya:Logos, 2010), 167.
[6] Ibid.
[8] Antony Black, Pemikiran Politik Islam (Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini), terj, Abdullah Ali, Mariana Ariestyawati, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006), 567.
[9] Sukron Kamil,Peta
Pemikiran Politik Islam Modern dan Kontemporer, Dalam http:// www.paramadina.ac.id (27 27 Mei 2012
2012:16:55 BBWI)
[10] http://suaramedia.com/
rasyid-ridha-tokoh-reformis-dunia-islam (27 27 Mei 2012 2012: 20.22 BBWI.)
[12] Sukron Kamil,Peta Pemikiran Politik
Islam Modern dan Kontemporer, Dalam http:// www.paramadina.ac.id (27 27 Mei 2012 2012:16:55 BBWI)
Black,Antony, Pemikiran Politik Islam (Dari Masa Nabi Hingga Masa
Kini), terj, Abdullah Ali, Mariana Ariestyawati, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006).
Hourani,
Albert, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, terj., Suparno dkk.,(Bandung: PT
Mizan Pustaka, 2004).
http://suaramedia.com/
rasyid-ridha-tokoh-reformis-dunia-islam (27 Mei 2012 2012: 20:22 BBWI.)
Kamil,Sukron, Peta Pemikiran Politik
Islam Modern dan Kontemporer, Dalam http:// www.paramadina.ac.id
(27 Mei 2012 2012, 16:55 BBWI)
Mufrodi, Ali, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, Cet:
(Surabaya:Logos, 2010).
Poetraboemi, Rasyid Rida, dalam http://www.google.co.id, (
27 Mei 2012 2012, 10:56 BBWI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar