Sultan Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda
Abstrak
Pada
abad pertengahan Dunia Barat telah maju, ditandai dengan beberapa kemajuan dan
penemuan teknologi modern. Islam sudah masuk ke daerah Turki mulai abad
Hijriyah dan Islam berkembang dengan pesat , bangsa Turki mencapai puncak
kemegahan dari tahun 1520-1566 kemudian mendapat gelar orang sakit (The Sick
Men) karena bangsa Turki akhirnya juga lumpuh pada abad ke-19. Pembaharuan di
Turki ini, meliputi empat fase pembaharuan yang dimulai oleh Sultan Mahmud II,
yang mengubah madrasah tradisional tanpa pengetahuan umum menjadi madrasah yang
berpengetahuan umum. Tanzimat yaitu usaha untuk mengatur dan memperbaiki
struktur organisasi pemerintahan sementara Usmani Muda dan Turki Muda ingin mengubah
sistem pemerintahan konstitusional bukan dengan kekuasaan absolut.
Kata Kunci : Sultan Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda, Turki
Muda
I.
Pendahuluan
Di abad pertengahan
Dunia Barat telah maju, ditandai dengan beberapa kemajuan dan penemuan
teknologi modern seperti kaca lensa (1250), alat percetakan (1450), dan
lain-lain. Perkembangan IPTEK ini di samping menimbulkan hal-hal yang positif
adapula yang negatif, sedangkan umat Islam di belahan bagian timur sedang
bersimpuh di bawah penindasan dan juga terlena dibawah sisa kemegahan di masa
silam yang telah sirna, namun dibelahan barat (Asia Barat) kurang lebih tahun
1300 telah berdiri pula Kerajaan Turki, namun mereka kurang berbudaya. Mereka
hanya mengandalkan kemajuan militer, keberanian dan fisik mereka yang kuat,
namun mereka ini merupakan ancaman bagi Eropa. Puncak kemajuan Turki tersebut
berada pada zaman Sultan Muhammad al-Fatih (Sultan Mehmed II), antara lain pada
tahun 1453 dapat menaklukkan Byzantium Romawi. Dari Istanbul, mereka menguasai
daerah sekitar laut tengah dan berabad-abad lamanya Turki sebagai suatu negara
yang perlu diperhatikan dan diperhitungkan oleh ahli-ahli politik dari Eropa.
Memasuki abad 19 Turki memasuki era pembaharuan, diawali oleh
Sultan Mahmud II yang berusaha keras mempertahankan Islam tetapi mampu
mengimbangi Barat, dan mengadakan pembaharuan dalam Islam dan bukan di luar
Islam, tidak menolak barat tetapi tidak serta merta menerimanya. Usaha
pembaharuanpun tidak terhenti di Sultan Mahmud, dikemudian hari terdapat usaha
– usaha pembaharuan dengan berbagai corak sebut saja “Tanzimat, Usmani Muda,
dan Turki Muda” .
Tanzimat berusaha mengatur dan menertibkan organisasi (lembaga -
lembaga) pemerintah, dengan tujuan menjadikan organisasi pemerintah tersebut
terstruktur. Tanzimat tidak mengadakan transformasi bentuk pemerintahan dari
absolute ke konstitusional, karena pada intinya mereka ingin mengadakan
perbaikan dalam system pemerintahan yang sudah ada. Menjadikan mereka yang
menginginkan transformasi bentuk pemerintahan merasa bahwa pembaharuan yang dilakukan dalam tanzimat belum dapat
meraih hasil seperti yang diharapkan. Lebih jauh malah mendapatkan
kritikan-kritikan dari luar kaum cendikiawan. Kegagalan oleh tanzimat dalam
mengganti konstitusi yang absolut merupakan cambuk untuk usaha-usaha
selanjutnya. Untuk mengubah kekuasaan yang absolut maka timbullah usaha atau
gerakan dari kaum cendikiawan dalam melanjutkan usaha-usaha tanzimat, Hingga
pada akhirnya lahirlah Usmani Muda sebelum Turki Muda.
II.
Sultan Mahmud II
1.
Biografi Sultan Mahmud II
Mahmud lahir di Saray
Juli 1785. Ia adalah putra Sultan Abd al-Hamid dan mempunyai pendidikan
tradisional, antara lain pengetahuan agama, pengetahuan pemerintahan, sejarah
dan sastra Arab, Turki dan Persia. Ia diangkat menjadi Sultan di tahun 1807 dan
meningal di tahun 1839. Di bagian pertama dari masa kesultanannya ia disibukkan
oleh peperangan dengan Rusia dan usaha menundukkan daerah-daerah yang mempunyai
kekuasaan otonomi besar, peperangan dengan Rusia selesai di tahun 1812. Setelah
kekuasaannya sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Usmani bertambah kuat, Sultan
Mahmud II melihat bahwa telah tiba masanya untuk memulai usaha-usaha
pembaharuan yang telah lama ada dalam pemikirannya.[1]
2.
Pembaharuan Sultan Mahmud II
Setelah kekuasaannya
sebagai pusat pemerintahan kerajaan Usmani bertambah kuat, Sultan Mahmud II
melihat bahwa telah tiba waktunya untuk memulai usaha-usaha pembaharuan yang
telah lama ada dalam pikirannya. Dan pembaharuan yang dilakukannya secara
sungguh-sungguh, seperti dalam bidang militer, tradisi,pendidikan, hukum, dan
ekonomi.
2.1.
Pembaruan dalam Bidang Militer
Seperti sultan-sultan
lain, hal pertama yang menarik perhatiannya ialah pembaharuan di bidang
militer. Pembaharuan dalam bidang militer inipun dianggap utama karena banyak daerah
– daerah kekuasaan dari Usmanipun berkurang, tidak hanya itu keadaan korps
milter pada saat itu memerlukan perhatian, hingga pada akhirnya Sultan Mahmud
II mengadakan pembaharuan dalam bidang militer.
Dalam melakukan
pembaharuan di bidang militer, Sultan Mahmud II terkenal sangat taktis dan
strategis, karena tentaranya yang baru adalah pelatih yang dikirim oleh Muhammad
Ali dari Mesir. Adapun pembaruan militernya meliputi: (1) Membentuk tentara
kerajaan yang modern; (2) Melumpuhkan tantangan dari pihak Janisarry sekaligus
tantangan ulama atas pembaharuannya; dan (3) Membentuk korps tentara kerajaan
Usmani yang baru pada tahun 1826. Dalam hal ini ia menjauhi pemakaian pelatih-pelatih
Eropa atau Kristen yang pada masa lampau mendapat tantangan dari pihak yang tidak
setuju dengan pembaharuan. Sebenarnya dari pihak Janisarry menentang
pembaharuan Sultan Mahmud II, akan tetapi para petingginya itu menyetujui pembentukan
korps baru ini, perwira bawahanlah yang mengambil sikap menolak. Beberapa hari
sebelum korps baru itu mengadakan parade, Janisarry berontak. Dengan mendapat
restu dari Mufti Besar kerajaan Usmani, Sultan Mahmud II memberi perintah untuk
mengepung Janisarry yang sedang berontak dan menghujani garnisun dengan
tembakan meriam. Pertumpahan darah terjadi dan kira-kira seribu Janisarry mati
terbunuh. Tempat-tempat mereka selalu berkumpul dihancurkan dan
penyokong-penyokong mereka dari golongan sipil ditangkap. Tarekat Baktasyi, sebagai
tarekat yang banyak mempunyai anggotanya dari golongan Janisarry dibubarkan.
Kemudian Janisarry sendiri dibubarkan.[2]
Sistem Militer lama lenyap pada tahun 1831.[3]
2.2.
Pembaharuan dalam Tradisi
Sultan Mahmud II, dikenal sebagai Sultan yang tidak mau terikat pada
tradisi dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama. Sultan-sultan
sebelumnya menganggap diri mereka tinggi dan tidak pantas bergaul dengan
rakyat. Oleh karena itu, mereka selalu mengasingkan diri dan meyerahkan soal
mengurus rakyat kepada bawahan-bawahan. Timbullah anggapan mereka bukan manusia
biasa dan pembesar-pembesar Negara pun tidak berani duduk ketika menghadap
Sultan. Tradisi aristokrasi ini dilanggar oleh Mahmud II. Ia mengambil sikap
demokratis dan selalu muncul di muka umum untuk berbicara atau menggunting pita
pada upacara-upacara resmi. Menteri dan pembesar-pembesar negara lainnya ia
biasakan duduk bersama jika datang menghadap. Pakaian kerajaan yang ditentukan
untuk Sultan dan pakaian kebesaran yang biasa dipakai Menteri dan
pembesar-pembesar lain ia tukar dengan pakaian yang lebih sederhana.
Tanda-tanda kebesaran hilang, rakyat biasa dianjurkan pula supaya meninggalkan
pakaian tradisional dan menukarnya dengan pakaian Barat. Perubahan pakaian ini
menghilangkan perbedaan status dan sosial yang nyata kelihatan pada pakaian
tradisional. Kekuasaan-kekuasaan luar biasa yang menurut tradisi dimiliki oleh
penguasa-penguasa Usmani ia batasi. Kekuasaan Pasha atau Gubernur untuk
menjatuhkan hukum mati dengan isyarat tangan ia hapuskan. Hukuman bunuh untuk
masa selanjutnya hanya bisa dikeluarkan oleh hakim. Penyitaan Negara terhadap
harta orang yang dibuang atau dihukum mati juga ia tiadakan.[4]
2.3.
Pembaharuan dalam Organisasi Pemerintahan
Aspek terpenting yang dilaksanakan Mahmud II dalam bidang pemerintahan
adalah merombak sistem kekuasaan di tingkat penguasa puncak. Dalam tradisi kerajaan
Usmani, sultan memiliki dua bentuk kekuasaan, yakni kekuasaan temporal
(duniawi) dan kekuasaan spiritual (rohani). Sebagai penguasa dunia ia disebut
Sultan dan sebagai penguasa rohani disebut khalifah. Dalam pelaksanaannya untuk
urusan pemerintahan, sultan dibantu Sadrazam, sedangkan untuk keagamaan dibantu
Shaikh al-Islam. Jabatan Sadrazam yang sering menggantikan sultan apabila
sultan berhalangan dihapuskan Mahmud II. Sebagai gantinya dibentuk jabatan
perdana menteri yang membawahi menteri untuk urusan dalam negeri, luar negeri,
keuangan, dan pendidikan dengan departemennya masing-masing. Para menteri
memiliki kekuasaan semi otonomi sebagaimana perdana menteri dan sultan. Tugas
perdana menteri sangat berkurang apabila dibandingkan dengan Sadrazam
sebelumnya. Selain itu Mahmud II juga memindahkan kekuasaan Yudikatif dari
tangan Sadrazam ke Shaikh al-Islam. Dalam sistem baru ini Mahmud II membentuk
lembaga hukum sekuler di samping hukum shariat. Kekuasaan Shaikh al-Islam
menjadi sedikit karena hanya menangani masalah shariat, sedangkan hukum sekuler
diserahkan kepada Dewan Perancang Hukum untuk mengaturnya. Sepanjang sejarah
kerajaan Usmani, Mahmud II yang secara tegas mengadakan perbedaan antara urusan
agama dan urusan dunia. Pada 1838 ia mengeluarkan hukum dan ketentuan
menyangkut kewajiban para hakim dan pegawai negeri. Ditegaskan pula ketentuan
yang berlaku bagi seorang hakim maupun pegawai yang korupsi dan melalaikan
tugasnya.[5]
2.4.
Pembaharuan dalam Bidang Pendidikan
Perubahan penting yang
diadakan oleh Sultan Mahmud II dan yang kemudian mempunyai pengaruh besar pada
perkembangan pembaharuan di Kerajaan Usmani ialah perubahan dalam bidang
pendidikan. Seperti halnya di Dunia Islam lain di zaman itu, Madrasah merupakan
satu-satunya lembaga pendidikan umum yang ada di Kerajaan Usmani. Di Madrasah
hanya diajarkan agama sedangkan pengetahuan umum tidak diajarkan. Sultan Mahmud
II sadar bahwa pendidikan Madrasah tradisional tidak sesuai lagi dengan
tuntutan zaman abad ke-19. Di masa pemerintahannya orang kurang giat memasukkan
anak-anak mereka ke Madrasah dan mengutamakan mengirim mereka belajar keterampilan
secara praktis di perusahaan industri. Oleh karena itu, ia mengadakan perubahan
dalam kurikulum Madrasah dengan menambah pengetahuan-pengetahuan umum di
dalamnya, seperti halnya di Dunia Islam lain pada waktu itu memang sulit.
Madrasah tradisional tetap berjalan tetapi di sampingnya Sultan mendirikan dua
sekolah pengetahuan umum. Mekteb-i Ma’arif (Sekolah Pengetahuan Umun) dan
Mekteb-i Ulum-u Edebiye (Sekolah Sastra). Siswa untuk kedua sekolah itu dipilih
dari lulusan Madrasah yang bermutu tinggi. Selain itu, Sultan Mahmud II juga
mendirikan Sekolah Militer, Sekolah Teknik, Sekolah Kedokteran dan Sekolah
Pembedahan. Lulusan Madrasah banyak meneruskan pelajaran di sekolah-sekolah
yang baru didirikannya. Selain dari mendirikan Sekolah Sultan Mahmud II juga
mengirim siswa-siswa ke Eropa yang setelah kembali ke tanah air juga mempunyai
pengaruh dalam penyebaran ide-ide baru di Kerajaan Usmani.[6]
2.5.
Pembaharuan dalam Bidang Publikasi
Untuk menyebar luaskan gagasannya dan mengkomunikasikannya kepada
masyarakat, Mahmud II mengupayakan bidang publikasi yang memadai. Tahun 1831 ia
mengintruksikan berdirinya surat kabar resmi pemerintah Takvim-i Vekayi, tiga
tahun setelah terbitnya surat kabar pemerintah Mesir al-Waqā’i’
al-Misriyyah (1828). Surat kabar ini tidak hanya memuat berita dan pengumuman
resmi pemerintah, melainkan juga memuat artikel mengenai gagasan progresif di
Eropa. Oleh sebab itu, Takvim-i Vekayi dinilai mempunyai pengaruh besar dalam
memperkenalkan ide modern kepada masyarakat Turki.[7]
Salah satu redaktur
surat kabar itu adalah Mustafa Sami yang telah pernah berkunjung ke Eropa.
Kemajuan Eropa, menurut pendapatnya, didasarkan antara lain atas ilmu
pengetahuan, kemerdekaan dalam agama, patriotisme dan pendidikan yang merata.
Ia begitu tertarik dengan peradaban Barat sehingga ia tidak segan-segan
mengkritik adat istiadat timur dan dibalik itu memuja-muja..
2.6.
Pembaharuan dalam Bidang Ekonomi
Mahmud II melakukan
perbaikan sumber ekonomi melalui sektor pertanian mengingat daerah Turki
terkenal daerah agraris yang cukup luas. Untuk itu Mahmud II menghapuskan semua
peraturan yang dibuat Amir (pemerintah, raja, gubenur, pemimpin), tuan tanah,
dan kaum feodal, kemudian menggantinya dengan peraturan tentang hak pemilikan
dan penggunaan tanah yang keamanannya dilindungi. Perubahan ini melahirkan
semangat rakyat untuk mengolah lahan pertanian. Pembaharuan yang dilakukan oleh
Sultan Mahmud II merupakan suatu hal yang dijadikan dasar bagi pemikiran dan
usaha pembaharuan selanjutnya di kerajaan Usmani abad ke-19 dan Turki abad
ke-20.[8]
III.
Tanzimat
Istilah tanzimat berasal
dari bahasa Arab dari kata Tanzim yang berarti pengaturan, penyusunan dan
memperbaiki. Dalam pembaharuan yang diadakan pada masa tanzimat merupakan
sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh Sultan Mahmud II yang
banyak mengadakan pembaharuan peraturan dan perundang-undangan. Secara
terminologi tanzimat adalah suatu usaha pembaharuan yang mengatur dan menyusun
serta memperbaiki struktur organisasi pemerintahan, sosial, ekonomi dan kebudayaan,
antara tahun 1839-1871 M. Tokoh-tokoh penting tanzimat antara lain : Mustafa
Rashid Pasha, Mustafa Sami, Mehmed Sadek Rif’at Pasha dan Ali Pasha.[9]
1.
Kondisi Obyektif Turki Pada Masa Tanzimat
Masa pemerintahan Tanzimat di Turki ditandai dua gejala umum yang
penting yang sedang berlangsung di dunia Islam. Pertama, semakin
gencarnya pengaruh dan gelombang ekspansi Barat ke dunia Islam. Kedua, mulai
timbulnya kesadaran ummat Islam tentang ketinggalan mereka dari kekuasaan dan
peradaban Barat. Gejala pertama sangat dirasakan dan berngaruh besar terhadap
politik dan kebijakan pemerintah Tanzimat.
Turki Usmani mulai kehilangan daerah-daerah kekuasaannya atau berkurang
kontrolnya di wilayah Balkan dan Eropa Timur. Pada tahun 1815, Serbia berhasil
memperoleh hak otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri. Tahun 1829, Yunani
berhasil memperoleh kemerdekaan dari kekuasaan Turki Usmani. Seiring dengan itu,
Serbia, Moldavia, dan Rumania juga mendapatkan otonomi penuh. Pada tahun 1877
Rusia dan Pan Slavia merebut Bosnia-Hezegovina dan Bulgaria dari tangan Turki
Usmani diikuti dengan pernyataan kemerdekaan Serbia, Montenegro, dan Rumania.
Kehilangan wilayah yang demikian luas tersebut merupakan lanjutan dari derita
Turki Usmani yang pada abad sebelumnya telah pula kehilangan wilayah Cremia dan
sekitar black sea. Daerah Laut Hitam tersebut telah jatuh ke tangan
Rusia pada perang Rusia-Turki yang berlangsung pada tahun 1768-1774 dan
1787-1792.[10] Pada saat yang sama,
Turki Usmani juga kehilangan wilayah kekuasaannya di Afrika Utara. Mesir, di
bawah pimpinan Muhammad Ali, melepaskan diri pada awal abad XIX. Pada tahun
1830 Aljazair direbut oleh Perancis.[11]
Kekalahan-kekalahan yang diderita Turki Usmani ini disebabkan oleh
komplesitas masalah yang sedang dihadapainya. Tentara Turki Usmani yang dahulu
demikian disegani di daratan Eropa sudah mulai tertinggal dalam bidang
peralatan, teknik dan organisasi dibandingkan dengan kekuatan tentara Negara-negara
Eropa. Turkipun sudah tetinggal dalam bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan
dan teknologi dari Negara-negara Barat. Di samping kemunduran di bidang-bidang
tersebut, Turki Usmani juga mengalami kemunduran dalam bidang hukum. Bahkan,
sebagaimana dikemukakan Satria Effendi, pada awal abad ke-19 fiqh Islam
mencapai puncak kemundurannya di Turki Usmani.[12]
Suasana kemunduran Islam itu tergambar
dari karakteristik hukum Islam yang berkembang ketika itu. Ciri khas
yang menonjol pada bidang hukum saat itu dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama,
dari segi pemikiran fiqh. Kedua, dari segi system pengajaran dan
pengembangan fiqh. Ketiga, dari segi metode penulisan karya fiqh.
Kegiatan pengembangan fiqh yang diadakan sebatas upaya-upaya takhrij,
tarjih, dan tanzim terhadap karya fiqh madhhab. Sementara itu, ditinjau
dari segi metode penulisan karya fiqh, terdapat kecenderungan umum untuk
menulis ringkasan dan penjelasan bagi kitab-kitab fiqh yang telah ada.
Al-Zarqa’ dengan nada sinis mengibaratkan metode penulisan ini dengan ungkapan
“bagaikan memasukkan unta ke dalam botol”. Setelah matan fiqh
dihasilkan, penulis matan atau penulis lain menulis penjelasan, komentar, dan
tambahan terhadap matan tersebut. Tulisan seperti itu disebut Sharah. Sharah ini kemudian
diberi pula penjelasan yang dinamakan dengan Hashiyah. Hashiyah inipun dibuat
pula penjelasannya yang dinamakan Taqrir.[13]
Karakteristik tersebut di atas mewarnai hukum Islam pada masa tersebut dan
membawa hukum Islam ke dalam jurang kejumudan dan kemunduran.
Menanggapi keadaan hukum Islam yang demikian, dalam bidang hukum Islam,
muncul tiga aliran pemikiran dan gerakan. Ketiga aliran ini muncul sebagai
respon terhadap keadaan hukum Islam yang sedang mundur dan masuknya pengaruh
Barat ke dunia Islam. Aliran pertama yang diwakili kelompok Islam
konservatif ingin mempertahankan status quo hukum Islam yang ada saat itu. Bagi
kelompok ini hukum, hukum Islam baik yang bersifat absolute dan ijtihadi telah
lengkap dan selalu mampu mengatur dan menjawab semua permasalahan hukum, tidak
terkecuali yang terjadi di zaman modern. Terjadinya kemunduran, termasuk di
bidang hukum bukan berasal dari kekurangan hukum Islam, melainkan karena
kesalahan ummat Islam yang tidak lagi konsisten menjalankan hukum Islam. Untuk
memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di zaman modern, maka ummat Islam
harus menerapkan hukum Islam yang diwarisi dari masa lalu tersebut secara murni
dan konsekwen. Aliran kedua berpendapat bahwa jalan keluar dari
permasalahan hukum di Turki Usmani adalah dengan melakukan reformasi dan
reformulasi hukum Islam secara parsial. Hukum Islam terbagi atas hukum yang
bersifat absolute dan hukum yang bersifat relative kebenarannya. Ajaran murni
yang ditegaskan langsung oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi adalah bersifat
absolute dan tidak bisa dirubah. Sedangkan hukum-hukum yang merupakan hasil
ijtihad para mujtahid dapat dirubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang
berkembang. Aliran ketiga yang diwakili kelompok westernis-sekularis
berpendapat bahwa hukum Islam di Turki Usmani yang sudah dipraktekkan
berabad-abad lamanya sudah tidak relevan lagi dan sudah tidak mampu lagi
memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang muncul akibat kemajuan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi. Keadaan hukum yang demikian tidak bisa dibiarkan
harus dicarikan jalan keluarnya. Solusi yang mereka ajukan dan perjuangkan
adalah penggantian hukum Islam dengan hukum-hukum yang berasal dari Barat.
Hukum-hukum Barat menurut kelompok ini telah terbukti mampu mengatur dan
membawa masyarakat Barat ke arah kemajuan yang gilang gemilang. Perbaharuan
hukum Islam sebagai solusi alternative mereka tolak dengan alasan pembaharuan
hukum Islam sulit disepakati metodenya dan pembaharuan ini akan berjalan
lamban, sementara persoalan yang dihadapi semakin mendesak untuk dipecahkan dan
akan selalu berkembang.[14]
Pertarungan antara tiga aliran ini dalam mensosialisasikan dan
menerapkan ide-ide mereka berlangsung sejak masuknya pengaruh Barat secara
intensif ke Turki Usmani, baik sebelum, pada masa, maupun pasca Tanzimat.
2.
Politik Pembinaan Hukum Tanzimat
Tanzimat termasuk kelompok yang menginginkan penggantian perangkat hukum yang
berasal dari system hukum Islam dengan perangkat hukum yang berasal dari system
Barat. Hal ini terlihat jelas dalam praktek politik pembinaan hukum yang
dilaksanakan Tanzimat. Shaw & Shaw mencatat beberapa perubahan
mendasar yang dilancarkan Tanzimat ketika memegang pemerintahan Turki
Usmani. Pada tahun 1843 Tanzimat menetapkan hukumpidana (Ceza Kanunnamesi) dan
pada tahun 1850 ditetapkan hukum dagang (Ticaret Kanunnamesi). hukum
pertanahan ditetapkan pada tahun 1858 dan hukum perdagangan laut tahun 1863.
Perangkat hukum material baru tersebut berkiblat kepada hukum-hukum Barat yang
sarat dengan nilai-nilai sekularisme. Sebagai sarana penerapan hukum formal dan
lembaga peradilan. Peradilan campuran yang bersifat sekuler didirikan dan hukum
acara pidana dan hukum acara perdata yang barupun disusun kemudian.[15]
Pada umumnya politik dan kebijakan hukum yang dilaksanakan Tanzimat mengacu
kepada master plan pengganti hukum Islam dengan hukum Barat. Akan
tetapi, ada juga usaha Tanzimat yang diarahkan untuk memajukan hukum Islam.
Satu karya fenomenal yang lahir dimasa Tanzimat dalam bidang hukum Islam
adalah pengundangan dan kodifikasi hukum Islam yang dikenal dengan Majallah
al-ahkam al-‘adliyah, biasa disingkat dengan Majallah. Majallah ini
merupakan kodifikasi hukum pertama yang bermaterikan hukum Islam murni di
dunia.[16]
Politik dan kebijakan pembinaan hukum yang dijalankan pemerintah Turki
Usmani sejak masa Tanzimat membawa beberapa perubahan penting dalam
hukum Islam. Perubahan tersebut ada yang menyangkut segi-segi yang tidak
fundamental dari hukum Islam dan ada pula yang menyentuh hal-hal yang mendasar.
Perubahan yang sifatnya tidak mendasar seperti tentang pengundangan (taqnin),
kodifikasi hukum, serta pembuatan hukum-hukum baru yang menyangkut mu’amalah
yang bersifat ijtihadiah dan pelengkap. Sedangkan perubahan yang menyentuh
hal-hal yang fundamental seperti penggantian hukum Islam dengan hukum Barat
dalam bidang pidana hudud.
3.
Pengaruh Realitas Soal Politik
Salah
satu dinamika internal dalam masyarakat Turki Usmani menurut catatan Erik
J.Zurcher adalah berhubungan dengan perubahan posisi warga Negara non-muslim
dalam strata kewarganegaraan Turki Usmani. Para penguasa Tanzimat membuat
materi dan institusi hukum baru untuk mengakomodasi kepentingan penganut agama
non-Islam (terutama Kristen) yang telah disejajarkan kedudukannya dengan warga
Negara yang beragama Islam. Dalam rangka inilah diperkenalkan hukum pidana baru
yang mengakui kesamaan kedudukan muslim dan non-muslim. Pada saat yang sama
diperkenalkan pula peradilan campuran dalam kasus-kasus perdagangan yang juga diberlakukan
bagi warga Negara asing. Pada tahun 1884 hukuman mati bagi orang yang murtad
dari agama Islam dihapuskan.[17]
Barat berkepentingan untuk mendorong Turki Usmani untuk memberlakukan
hukum-hukum Barat demi kepentingan warga Negara minoritas yang dimaksudkan
Kristen yang ada di Turki Usmani. Di samping itu, dengan adanya kesamaan hukum
yang berlaku di Turki Usmani dengan yang berlaku di Negara-negara Barat, maka
kepentingan Negara-negara Barat akan lebih terjamin. Zurcher berpendapat bahwa
tidak diragukan lagi adanya tekanan eksternal secara berkesinambungan memainkan
peranan yang penting dalam reformasi intern di bidang administrasi dan hukum
pada masa Tanzimat. Hal ini secara khusus lebih terlihat pada kasus reformasi
kedudukan warga Negara minoritas Kristen pada struktur kewarganegaraan Turki
Usmani. Kekuatan-kekuatan Eropa memberikan tekanan kepada Tanzimat untuk
mengangkat posisi minoritas Kristen dari warga Negara kelas dua menjadi warga
Negara yang sama derajatnya dengan warga Negara mayoritas muslim.[18]
N.J Coulson lebih melihat perubahan-perubahan yang terjadi sebagai
akaibat langsung persentuhan kebudayaan Barat dengan kebudayaan Islam.
Perubahan-perubahan yang terjadi dimasyarakat tidak mampu lagi dijawab oleh
tradisi-tradisi Islam yang ada. Pada masa abad pertengahan, struktur Negara dan
masyarakat Islam memang masih statis, oleh sebab itu hukum Shara’ masih bisa
dengan sukses mengakomodasi persoalan-persoalan yang berkembang. Namun, pada
perkembangan selanjutnya tekanan-tekanan pengaruh kebudayaan Barat yang secara
umum berbeda dengan kebudayaan Islam semakin gencar dan menyebabkan
perubahan-perubahan besar dalam masyarakat. Di sini kemudian timbul konflik
antara hukum shara’ yang cenderung kaku akibat ajaran taqlid-dan kebutuhan
hukum masyarakat yang telah terinspirasi dan terbentuk oleh nilai-nilai dan
standar Barat. Dalam situasi demikian, tidak ada alternative lain kecuali
menghapus hukum-hukum Barat jika ingin beradaptasi dengan dunia modern.[19] Jalan pikiran Coulson kelihatan sejalan dan
membenarkan kebijakan dan politik hukum yang dijalankan Tanzimat.
Jalan yang hampir sama dengan di atas yang ditawarkan Coulson adalah
dengan rencana strategi yang tepat. Seperti yang dilakukan dalam bidang hukum
keluarga Islam di banyak Negara Islam. Hasilnya, hukum keluarga Islam relative
tetap survive menghadapi tantangan kebutuhan yang berkembang. Tidak seperti
hukum pidana dan hukum dagang Islam yang hancur dilanda perubahan social karena
tidak segara melakukan rekontruksi dan modernisasi.[20]
IV.
Usmani Muda
Pembaharuan yang
diusahakan dalam tanzimat belumlah mendapat hasil sebagaimana yang diharapkan,
bahkan mendapat kritikan-kritikan dari luar kaum cendekiawan. Kegagalan oleh
tanzimat dalam mengganti konstitusi yang absolut merupakan cambuk untuk
usaha-usaha selanjutnya. Untuk mengubah kekuasaan yang absolut maka timbullah
usaha atau gerakan dari kaum cendikiawan melanjutkan usaha-usaha tanzimat.
Gerakan ini dikenal dengan Young Ottoman-Yeni Usmanilar (Gerakan Usmani Muda)
yang didirikan pada tahun 1865.[21]
Usmani muda pada asalnya
merupakan perkumpulan manusia yang didirikan di tahun 1865 dengan tujuan untuk
mengubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi pemerintahan
konstitusional. Setelah rahasia terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun
1867 dan di sanalah gerakan mereka memperoleh nama Usmani Muda. Para tokoh
Usmani Muda banyak yang melakukan gerakan rahasia dalam menentang kekuasaan
absolut Sultan. Namun sikap politik mereka itu akhirnya diketahui oleh Sultan.
Akhirnya mereka banyak yang pergi ke Eropa dan di sana mereka menyusun
kekuatan. Maka setelah situasi Turki aman kembali, mereka pun banyak yang
pulang ke tanah air dan meneruskan cita-cita mereka, terutama tentang ide-ide
pembaharuan.[22]
Beberapa tokoh dari
gerakan itu membawa angin baru tentang demokrasi dan konstitusional
pemerintahan yang menjunjung tinggi kekuasaan rakyat bukan kekuasaan absolut.
Di antara tokoh itu ialah : Zia Pasha, Midhat Pasha, dan Nanik Kemal.
1.
Zia Pasha
Zia pasya lahir pada
tahun 1825 di Istanbul dan meninggal dunia pada tahun 1880. Ia anak seorang
pegawai kantor bea cukai di Istanbul. Pendidikannya setelah selesai sekolah di
Sulaemaniye yang didirikan Sultan Mahmud II dalam usia muda dia diangkat
menjadi pegawai pemerintah, kemudian atas usaha Mustafa Rashid Pasha pada tahun
1854 ia diterima menjadi salah seorang sekretaris Sultan. Di sinilah ia dapat
mengetahui tentang sistem dan cara Sultan memerintah dengan otoriter. Untuk
keperluan tugas barunya, ia mempelajari bahasa Perancis dan dalam waktu yang
singkat ia menguasai dan dapat menerjemahkan buku-buku Perancis ke dalam bahasa
Turki. Karena terjadi kesalahpahaman dengan Ali Pasha maka ia pergi ke Eropa
pada tahun 1867 dan tinggal di sana selama lima tahun.[23]
Ketika berada di Eropa itulah banyak pengalaman yang didapatkannya. Beberapa
pemikirannya akhirnya menjurus kepada usaha pembaharuan.
Usaha-usaha pembaharuannya antara lain, kerajaan Usmani menurut pendapatnya harus dengan sistem pemerintahan konstitusional, tidak dengan kekuasaan absolut. Menurutnya negara Eropa maju disebabkan tidak terdapat lagi pemerintahan yang absolut, semuanya dengan sistem pemerintahan konstitusional. Dalam sistem pemerintahan konstitusional harus ada Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Zia mengemukakan hadis ”Perbedaan pendapat di kalangan umatku merupakan rahmat dari Tuhan”, sebagai alasan untuk perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat, di mana perbedaan pendapat itu ditampung dan kritik terhadap pemerintah dikemukakan untuk kepentingan umat seluruhnya. Sebagai orang yang taat menjalankan agama Islam, Zia sebenarnya tidak sepenuhnya setuju terhadap pembaharuan yang hanya mencomot ide-ide Barat tanpa sikap kritis. Itulah sebabnya dia lebih melihat kesesuaian antara kepentingan rakyat dengan ide pembaharuan yang datangnya dari Barat. Dalam hal demikian, ia juga tidak sependapat dengan orang yang mengatakan bahwa agama Islam dapat dianggap sebagai penghalang kemajuan.[24]
Usaha-usaha pembaharuannya antara lain, kerajaan Usmani menurut pendapatnya harus dengan sistem pemerintahan konstitusional, tidak dengan kekuasaan absolut. Menurutnya negara Eropa maju disebabkan tidak terdapat lagi pemerintahan yang absolut, semuanya dengan sistem pemerintahan konstitusional. Dalam sistem pemerintahan konstitusional harus ada Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Zia mengemukakan hadis ”Perbedaan pendapat di kalangan umatku merupakan rahmat dari Tuhan”, sebagai alasan untuk perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat, di mana perbedaan pendapat itu ditampung dan kritik terhadap pemerintah dikemukakan untuk kepentingan umat seluruhnya. Sebagai orang yang taat menjalankan agama Islam, Zia sebenarnya tidak sepenuhnya setuju terhadap pembaharuan yang hanya mencomot ide-ide Barat tanpa sikap kritis. Itulah sebabnya dia lebih melihat kesesuaian antara kepentingan rakyat dengan ide pembaharuan yang datangnya dari Barat. Dalam hal demikian, ia juga tidak sependapat dengan orang yang mengatakan bahwa agama Islam dapat dianggap sebagai penghalang kemajuan.[24]
2.
Midhat Pasha
Nama
lengkapnya Hafid Ahmad Shafik Midhat Pasha, lahir pada tahu 1822 di Istanbul.
Pendidikan agamanya diperoleh dari ayahnya sendiri. Dalam usia sepuluh tahun ia
telah hafal Al-Quran, oleh karena itu ia digelari Al-Hafid. Pendidikannya yang
tertinggi adalah pada Universitas al-Fatih. Dia termasuk tokoh Usmani Muda yang
mempunyai peranan cukup penting dalam ide pembaharuan. Ia anak seorang hakim
agama yang dalam usia belasan tahun sudah menjadi pegawai di Biro Perdana
Menteri. Tahun 1858 ia diberikan kesempatan untuk berkunjung ke Eropa selama
enam bulan. Setelah itu beberapa saat kemudian, ia diangkat menjadi gubernur di
berbagai daerah. Dengan kemampuan dan kecakapan yang luar biasa akhirnya Sultan
mengangkatnya menjadi Perdana Menteri tahun 1872. Ketika Sultan Abdul Hamid
berkuasa menggantikan Sultan Murad V, ia diangkat kembali menjadi Perdana
Menteri. Saat itu ada perjanjian langsung bahwa Sultan akan memberikan sokongan
atas gerakan-gerakannya. Sultan juga nampaknya memberi angin segar atas pembaharuan
kelompok Usmani Muda. Beberapa langkah pembaharuan itu, seperti memperkecil
kekuasaan kaum eksekutif dan memberikan kekuasaan lebih besar kepada kelompok
legislatif. Golongan ini juga berusaha menggolkan sistem konstitusi yang sudah
ditegakkan dengan memakai istilah terma-terma yang Islami, seperti musyawarah
untuk perwakilan rakyat, bai’ah untuk kedaulatan rakyat dan shariah untuk
konstitusi. Dengan usaha ini sistem pemerintahan Barat lambat laun dapat
diterima kelompok ulama dan Shaikh al-Islami yang sebenarnya banyak menentang
ide pembaharuan pada masa sebelumnya.[25]
Tanggal
23 Desember 1876 konstitusi yang bersifat semi-otokrasi di tanda tangani oleh
Sultan Abdul Hamid. Isi dari konstitusi ini sebagian besar masih belum
mencerminkan langkah nyata dari pembaharuan sistem pemerintahan, karena
kekuasaan Sultan masih demikian besar. Salah satu contoh adalah pasal 113 dari
Undang-Undang yang dibuat, berbunyi bahwa dalam keadaan darurat Sultan boleh
memberikan pengumuman tertentu, dan boleh menangkap orang-orang yang dianggap
membahayakan kepentingan negara. Jadi, dari bunyi pasal tersebut Sultan masih
diberi wewenang besar untuk menjalankan keputusan yang bersifat mutlak. Justru
pasal ini nanti digunakannya untuk menangkap orang-orang yang tidak disenangi
Sultan, termasuk diantaranya tokoh Usmani Muda Midhat Pasha ini.[26]
3.
Nanik Kemal
Beliau termasuk pemikir
terkemuka dari Usmani Muda, lahir pada tahun 1840 di Tekirdag. Dia berasal dari
keluarga nigrat. Orang tuanya menyediakan pendidikan di rumah di samping
pelajaran bahasa Arab, Persia, juga diberikan bahasa Perancis. Oleh karena itu,
dalam usia yang sangat muda ia sudah menguasai berbagai bahasa. Dalam usia
belasan tahun dia diangkat menjadi pegawai kantor penerjemah dan kemudian
dipindahkan menjadi pegawai di istana Sultan.
Nanik Kemal banyak dipengaruhi oleh pemikiran Ibrahim Sinasih (1826-1871) yang berpendidikan Barat dan banyak mempunyai pandangan modernisme. Nanik mempunyai jiwa Islami yang tinggi, sehingga walaupun ia terpengaruh pemikiran Barat namun masih menjunjung tinggi moral Islam dalam ide-ide pembaharuannya,[27] menurutnya Turki saat ini mundur karena lemahnya politik dan ekonomi. Untuk bisa memajukan ekonomi dan politik Turki harus ada perubahan dalam sistem pemerintahan. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal, penguasa harus menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat menjadi asas Negara, maka Negara mesti demokratis, yaitu pemerintahan yang didasarkan atas dukungan dan kepentingan. Yang dikehendaki oleh Nanik Kemal adalah pemerintahan demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Negara Islam yang dibentuk dan dipimpin oleh empat khalifah besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. Sistem bai’ah yang terdapat dalam pemerintahan Khilafah pada hakikatnya merupakan kedaulatan rakyat. Melalui bai’ah rakyat menyatakan persetujuan mereka atas pengangkatan khalifah yang baru. Dengan demikian bai’ah merupakan kontrak sosial dan kontrak yang terjadi antara rakyat dan khalifah itu dapat dibatalkan jika khalifah mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Negara. Di dalam Islam ada ajaran yang disebut al-maslahah al-’ammah dan ini sebenarnya adalah maslahat umum. Khalifah tidak boleh mengambil sikap atau tindakan yang bertentangan dengan maslahat umum. Maslahat umum oleh karena itu merupakan suatu bentuk dari pendapat umum. Khalifah harus selalu memperhatikan dan menghormati pendapat umum. Lebih lanjut lagi, mushawarah dasar penting dalam soal pemerintahan dalam Islam. Sistem mushawarah ini memperkuat corak demokrasi pemerintah Islam. Pembuat hukum dalam Islam ialah kaum ulama yang melaksanakan hukum adalah pemerintah. Dengan membawa argumen-argumen seperti diatas, Nanik Kemal berpendapat bahwa sistem pemerintahan konstitusional tidaklah merupakan bid’ah dalam Islam. Di antara ide-ide lain yang dibawa Nanik terdapat cinta tanah air Turki, tetapi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah airnya tidak sempit. Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya diadakan persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan Kerajaan Usmani, sebagai negara Islam yang terbesar dan terkuat di waktu itu.
Nanik Kemal banyak dipengaruhi oleh pemikiran Ibrahim Sinasih (1826-1871) yang berpendidikan Barat dan banyak mempunyai pandangan modernisme. Nanik mempunyai jiwa Islami yang tinggi, sehingga walaupun ia terpengaruh pemikiran Barat namun masih menjunjung tinggi moral Islam dalam ide-ide pembaharuannya,[27] menurutnya Turki saat ini mundur karena lemahnya politik dan ekonomi. Untuk bisa memajukan ekonomi dan politik Turki harus ada perubahan dalam sistem pemerintahan. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal, penguasa harus menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat menjadi asas Negara, maka Negara mesti demokratis, yaitu pemerintahan yang didasarkan atas dukungan dan kepentingan. Yang dikehendaki oleh Nanik Kemal adalah pemerintahan demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Negara Islam yang dibentuk dan dipimpin oleh empat khalifah besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. Sistem bai’ah yang terdapat dalam pemerintahan Khilafah pada hakikatnya merupakan kedaulatan rakyat. Melalui bai’ah rakyat menyatakan persetujuan mereka atas pengangkatan khalifah yang baru. Dengan demikian bai’ah merupakan kontrak sosial dan kontrak yang terjadi antara rakyat dan khalifah itu dapat dibatalkan jika khalifah mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Negara. Di dalam Islam ada ajaran yang disebut al-maslahah al-’ammah dan ini sebenarnya adalah maslahat umum. Khalifah tidak boleh mengambil sikap atau tindakan yang bertentangan dengan maslahat umum. Maslahat umum oleh karena itu merupakan suatu bentuk dari pendapat umum. Khalifah harus selalu memperhatikan dan menghormati pendapat umum. Lebih lanjut lagi, mushawarah dasar penting dalam soal pemerintahan dalam Islam. Sistem mushawarah ini memperkuat corak demokrasi pemerintah Islam. Pembuat hukum dalam Islam ialah kaum ulama yang melaksanakan hukum adalah pemerintah. Dengan membawa argumen-argumen seperti diatas, Nanik Kemal berpendapat bahwa sistem pemerintahan konstitusional tidaklah merupakan bid’ah dalam Islam. Di antara ide-ide lain yang dibawa Nanik terdapat cinta tanah air Turki, tetapi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah airnya tidak sempit. Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya diadakan persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan Kerajaan Usmani, sebagai negara Islam yang terbesar dan terkuat di waktu itu.
V.
Kesimpulan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa pemabaharuan-pembaharuan yang dilakukan oleh Sultan
Mahmud II merupakan landasan atau dasar bagi pemikiran dan usaha pembaharuan
selanjutnya, antara lain : pembaharuan tanzimat, pembaharuan di kerajaan usmani
abad ke-19 dan Turki abad ke-20. Di mana tanzimat yang dimaksudkan adalah suatu
usaha pembaharuan yang mengatur dan menyusun serta memperbaiki struktur
organisasi pemerintahan tetapi tanzimat ini belum berhasil seperti yang
diharapkan oleh tokoh-tokoh penting tanzimat, yaitu Mustafa Rashid Pasha,
Mustafa Sami, Mehmed Sadek, Rif’at Pasha dan Ali Pasha. Kemudian dilanjutkan
dengan pembaharuan Usmani Muda, di mana usaha-usaha pembaharuannya adalah untuk
mengubah pemerintahan dengan sistem konstitusional tidak dengan kekuasaan
absolut setelah dibubarkannya parlemen.
* Mahasiswi Program Pasca Sarjana IAIN Sunan
Ampel Surabaya Konsentrasi Pemikiran Islam, NIM F05411 061.
[1] Syafiq A.Mughni, Sejarah
Kebudayaan Islam di Turki, Cet I, (Jakarta : Logos, 1997 ), 122.
[2] M.Amin Kutbi,Desakralisasi Simbol Kekuasaan : Pembaharuan Sultan
Mahmud II di Turki, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 08:34 PM).
[3] Syafiq A.Mughni, Sejarah
Kebudayaan Islam di Turki,123.
[4] Harun Nasution, Pembaharuan
dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta : PT. Bulan Bintang.
1996), 93.
[5] M.Amin Kutbi,Desakralisasi Simbol Kekuasaan : Pembaharuan Sultan
Mahmud II di Turki, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 08:34 PM).
[7] M.Amin Kutbi,Desakralisasi Simbol Kekuasaan : Pembaharuan Sultan
Mahmud II di Turki, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 08:34 PM).
[8] M.Amin Kutbi,Desakralisasi Simbol Kekuasaan : Pembaharuan Sultan
Mahmud II di Turki, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 08:34 PM).
[9] Muhtarom,Pembaharuan di Turki : Sultan
Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda dan Turki Muda, dalam
http://www.google.co.id, (14 Mei 2012,
07:07 PM).
[10] Erik J.Zurcher, Turkey A
Modern History, (London-New York: I.B. Taris & Co.Ltd, 1994),21-35 dan
78-79.
[11] Philip K.Hitti, History of
the Arab, Cet 10, (New York: Mac Milan, 1976), 717-722.
[12] Satria Effendi M zein, Munawir
Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Muhammad Wahyu
Nafis, dkk, Konstektualisasi Ajaran Islam : 70 Tahun Prof.Dr.H.Munawir
Sjadzali, M.A, (Jakarta : IPHI-Paramadina, 1995), 287.
[13] Must}afa Ahmad al-Zarqa’, Madkhal
al-Fiqhi> al-‘A<mi>, Jilid I, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1968),
186-187.
[14] Satria Effendi M zein, Munawir
Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia,288-289.
[15] Stanford J.Shaw dan Ezel Karol
Shaw, History of the Ottoman Empire and Modern Turkey, (London :
Cambridge University Press, 1992), 114-119.
[16] Manna’ al-Qat}t}an, al-Tashri’
wa al-Fiqh al-Islam: Tarikhan wa Manhajan, (Mesir : Dar al-Ma’rifah,tt),
259
[17] Erik J.Zurcher, Turkey A
Modern History, 64
[18] Ibid, 58-59.
[19] N.J. Coulson, A history of
Islamic Law, Cet IV, (Edinburg: Edinburg University Press,1994),149-150
[20] N.J. Coulson, Conflict and
Tentions in Islamic Jurisprudence, (Chicago: The Univesity of Chicago
Press, 1969), 115-116
[21] Yusran Asmuni,
Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam, (Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada.1998) , 21.
[24] Muhtarom,Pembaharuan di Turki : Sultan Mahmud II, Tanzimat,
Usmani Muda dan Turki Muda, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 07:07 PM).
[26] Muhtarom,Pembaharuan di Turki : Sultan Mahmud II, Tanzimat,
Usmani Muda dan Turki Muda, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 07:07 PM).
[27] Muhammad al-Bahy, Pemikiran
Islam Modern, 100.
Daftar Pustaka
Asmuni, Yusran, Pengantar
Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam, (Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada.1998).
Al-Bahy, Muhammad, Pemikiran
Islam Modern, (Jakarta : Pustaka Panjimas. 1986).
Coulson, N.J., A history of Islamic Law, Cet
IV, (Edinburg: Edinburg University Press,1994).
Coulson, N.J., Conflict and Tentions in Islamic
Jurisprudence, (Chicago: The Univesity of Chicago Press, 1969).
Hitti, Philip K. History of the Arab, Cet
10, (New York: Mac Milan, 1976).
Kutbi, M.Amin, Desakralisasi Simbol Kekuasaan : Pembaharuan
Sultan Mahmud II di Turki, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 08:34 PM).
Mughni, Syafiq A., Sejarah Kebudayaan Islam di
Turki, Cet I, (Jakarta : Logos, 1997 ).
Muhtarom,Pembaharuan di Turki : Sultan Mahmud II, Tanzimat,
Usmani Muda dan Turki Muda, dalam http://www.google.co.id, (14 Mei 2012, 07:07 PM).
Nasution, Harun, Pembaharuan
dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta : PT. Bulan Bintang.
1996).
Al-Qat}t}an, Manna’, al-Tashri’ wa al-Fiqh
al-Islam: Tarikhan wa Manhajan, (Mesir : Dar al-Ma’rifah,tt).
Shaw, Stanford J. dan Ezel Karol Shaw, History
of the Ottoman Empire and Modern Turkey, (London : Cambridge University
Press, 1992).
Al-Zarqa’, Must}afa Ahmad, Madkhal al-Fiqhi>
al-‘A<mi>, Jilid I, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1968).
Zein, Satria Effendi M, Munawir Sjadzali dan
Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Muhammad Wahyu Nafis, dkk, Konstektualisasi
Ajaran Islam : 70 Tahun Prof.Dr.H.Munawir Sjadzali, M.A, (Jakarta :
IPHI-Paramadina, 1995).
Zurcher, Erik J., Turkey A Modern History, (London-New
York: I.B. Taris & Co.Ltd, 1994).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar